Bupati A. Kaswadi - BPN Soppeng, Tandatangani MoU Pemasangan 2.000 Tanda Batas Tanah
PALAPA INFO, SOPPENG -- Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, S.E., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kab. Soppeng menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pemasangan 2.000 patok tanda batas tanah.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam suatu acara berlangsung di Lingkungan Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Jum'at, 3 Februari 2023.
Acara digelar tersebut merupakan bagian dari acara yang dilakukan serentak secara zoom meeting, diikuti 33 provinsi di seluruh Indonesia di Cilacap, oleh Kepala ATR RI/BPN Pusat Hadi Tjahyanto.
Acara pemasangan sejuta patok tanda batas tersebut, termasuk 2.000 di Kabupaten Soppeng diawali dengan pemutaran video GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas).
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Pemasangan tanda batas oleh pemilik lokasi I Lebbi yang disaksikan oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng dan para Anggota Forkopimda.
HUTDilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pemasangan 2000 patok oleh Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Soppeng, Filzah Wajdi. Serta Penyerahan secara simbolis Sertifikat TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) Transmigrasi oleh Bupati Soppeng ke Masyarakat Transmigrasi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Filzah Wajdi, SP, M.Si dalam laporannya mengatakan,
GEMAPATAS atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas adalah langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). terintegrasi pada tahun 2023 ini.
Pemasangan sejuta patok serentak ini dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI oleh 33 Provinsi pada tanggal 3 Februari 2023.
Ini adalah pemasangan terbanyak yang dicatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dalam kegiatan ini Kab. Soppeng akan memasang 2.000 patok.
Tujuan kegiatan GEMAPATAS ini adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki sehingga terhindar dari konflik kepemilikan tanah. Perlu kita ketahui fungsi patok adalah sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak yang dimiliki, mengurangi kesalahan ukuran yang dimiliki.
Sehingga patok yang terpasang secara permanen dan terawat ini dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa konflik pertanahan di kemudian hari.
Penempatan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan yang merupakan kewajiban pemilik tanah.
Dengan ini kami meminta bantuan dan dukungan bapak/ibu sekalian untuk menyukseskan kegiatan program strategis nasional tahun 2023 GEMAPATAS "Pasang patok, anti cekcok, anti caplok".
Dalam sambutannya Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, S.E., menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Soppeng atas segala upaya dan berbagai kegiatan yang telah dilakukan yang pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat Kab. Soppeng terutama dalam menghindari konflik dengan status yang jelas setelah adanya bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan Nasional sebagaimana disaksikan tadi, Pemasangan tanda batas sejuta patok oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto ini patut untuk diapresiasi.
Bupati berharap agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan senantiasa selalu ada dan semangat terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kab. Soppeng.
Pihaknya di Pemerintahan Daerah akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan. Apalagi kemarin BPN Kab. Soppeng telah memberikan kontribusi nyata terkait Penyerahan Sertifikat Hak Pakai dalam rangka Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Sehingga tahun ini Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK kita rangking pertama. Namun yang terpenting adalah tugas dan kewajiban kita dalam melayani masyarakat.
Kepada para Camat, Kades/Lurah se Kab. Soppeng Bupati menyampaikan ke masyarakatnya, tidak ada kewenangan aparat untuk mematok tapi yang menentukan batas adalah pihak terkait. Sehingga kejelasan status kepemilikan ini sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, diharapkan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan babinsa dan babinkamtibmas untuk melaporkan kepada pimpinan. Apalagi saat ini masih berada di masa Pandemi, selain itu masalah Inflasi dan Stunting juga harus diperhatikan.
Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Para Camat, Kepala Desa/Lurah se Kab. Soppeng. (husnul)
Tidak ada komentar