Breaking News

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Larang Ranmor Gunakan Knalpot Racing




Palapainfo.com, Makassar -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Makassar, terus berkomitmen menindak Kendaraan Motor (Ranmor), baik roda dua dan roda tiga  yang menggunakan knalpot racing.

Hal itu tentunya, sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan raya lainnya. Bahkan penggunaan knalpot yang bersuara besar tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam UU Lalulintas Pasal 25 (1).

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Hasrawati, di ruang kerjanya di Kantor Sat Lantas Polres pelabuhan makassar Jl. Ujung pandang no.12 Kota Makassar, Kamis, 3 Pebruari 2022.

Dijelaskan, merubah kelengkapan kendaraan motor dari standar pabrik, justru dapat menimbulkan efek membahayakan bagi  pengendaranya sendiri, bahkan pengguna jalan lainnya.

“Hingga kini, kami tetap berkomitmen melarang dan melakukan penindakan secara hukum atas penggunaan knalpot racing di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar," tegas AKP Hasrawati.

"Segenap anggota Satlantas agar mengingatkan, kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot racing tidak diperkenankan melintas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar," tandasnya. (wwn)

Tidak ada komentar