Breaking News

Tak Terima Sanksi dan Dugaan Maladministrasi, Empat Dosen STAI Al-Furqan Makassar Laporkan Yayasan ke Ombudsman



PALAPA MEDIA GROUP Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

BERITA PALAPA (Striht News) Fakta Cepat, Akurat, dan Berimbang

PALAPA INFO, MAKASSAR — Empat dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar mengadukan pengurus Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur'an (YPIQ) Makassar dan pejabat Kopertais Wilayah VIII ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Pengaduan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi, pencabutan hak-hak akademik dan finansial, serta tindakan pemberhentian yang dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur.

Kepastian mengenai pengaduan tersebut dikonfirmasi oleh salah satu pelapor, Dr. Ismail, S.HI., S.Pd.I., M.A., melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu (19/8/2026). Ia membenarkan bahwa terdapat empat dosen yang secara resmi menyerahkan berkas laporan dan memohon penyelesaian secara objektif kepada lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Adapun empat dosen yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah:

- Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I. — Mengadukan penahanan proses inpassing Lektor 3.c ke 3.d di Kopertais VIII sejak Desember 2025, pencabutan hak mengajar dan membimbing, penahanan hak tunjangan sertifikasi dosen, serta tidak dibayarkannya gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan sejak Agustus 2022.

- Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd. — Mengadukan penerbitan Surat Sanksi Administratif Nomor 27/YPIQ/II/2026 berupa larangan mengajar selama dua semester berturut-turut (TA 2025/2026 dan 2026/2027) serta pencabutan hak membimbing dan menguji mahasiswa tanpa kejelasan pasal pelanggaran.

3. Ahmad Abdullatif, S.H., M.H. — Mengadukan tindakan penolakan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2025/2026 oleh pejabat Kopertais Wilayah VIII tanpa alasan hukum yang sah, yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak tunjangan sertifikasi dosen.

4. Dr. Ismail, S.HI., S.Pd.I., M.A. — Mengadukan proses pemberhentian dari jabatan Ketua STAI Al-Furqan Makassar yang dinilai cacat prosedur, serta munculnya tuduhan dugaan penyalahgunaan dana/wewenang senilai Rp385 juta yang dialamatkan kepadanya tanpa melalui mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan klarifikasi yang patut.

Para pelapor menyoroti adanya potensi benturan kepentingan dan dualisme kedudukan dalam struktur kepengurusan. Ketua Yayasan YPIQ Makassar (2021–2026), Prof. Dr. K.H. Hamzah Harun Al-Rasyid, Lc., M.A., juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Kopertais Wilayah VIII. Sementara Sekretaris Kopertais Wilayah VIII, Dr. H. Nur Taufiq Sanusi Baco, M.Ag., turut memegang peranan kunci di lingkungan yayasan.

Kondisi tersebut dinilai para pelapor menyulitkan proses penyelesaian masalah secara internal, sehingga diperlukan intervensi dari lembaga pengawas eksternal yang independen.

Dalam berkas pengaduannya, para pelapor menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel:

1. Menerima dan memeriksa laporan pengaduan yang diajukan.

2.  Meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terlapor dan terkait, termasuk pengurus YPIQ Makassar dan pejabat Kopertais Wilayah VIII.

3. Memeriksa dugaan pelanggaran administrasi (maladministration) dan penyalahgunaan kewenangan.

4. Memberikan arahan atau rekomendasi resmi sesuai kewenangan Ombudsman.

5. Memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan objektif.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi pusat, di antaranya Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, serta Presiden Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan YPIQ Makassar maupun Kopertais Wilayah VIII belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin pengaduan yang telah dilayangkan ke Ombudsman Sulsel tersebut. (PMG/Alimuddin)


Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan refleksi jurnalistik yang disusun berdasarkan pengaduan empat dosen kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Seluruh dugaan, keberatan, dan tuduhan yang disebutkan merupakan keterangan atau dalil dari pihak pengadu dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti. Palapainfo.com tetap menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam tulisan ini.

Tidak ada komentar