Breaking News

Ketika Mimbar Membisu, Nurani Bertanya



ILUSTRASI


PALAPA MEDIA GROUP 
Berani Bersikap, Tegas dalam Nutani 

ESSAY PALAPA
Refleksi Nurani di Atas Fakta

Oleh: Alimuddin 
Pemred Palapa Media Group



PALAPA INFO, MAKASSAR - Ada saat ketika seseorang tidak lagi tahu kepada siapa harus mengadu.

Ia telah mengetuk pintu rumahnya sendiri.
Ia telah menyampaikan keberatan.
Ia telah menunggu penjelasan.
Ia telah menanti sebuah kalimat sederhana: mari kita dudukkan persoalan ini dengan adil.

Tetapi ketika pintu-pintu itu tetap sunyi, seorang manusia akhirnya memilih mengetuk pintu yang lebih tinggi, pintu lembaga negara yang memang dibentuk untuk mendengar mereka yang merasa haknya terabaikan.

Begitulah kisah empat pengabdi ilmu dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar/Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar.

Di tanah Angin Mammiri, di antara hiruk-pikuk kota yang terus bergerak, empat akademisi itu membawa sebuah persoalan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Bukan sekadar membawa berkas.

Di balik berkas itu ada pengabdian, nafkah keluarga, karier akademik, nama baik, dan martabat manusia.

Dan di atas semuanya, ada pertanyaan yang jauh lebih dalam: ketika sebuah lembaga pendidikan agama berbicara tentang keadilan, apakah keadilan itu juga telah dirasakan oleh orang-orang yang mengabdi di dalamnya?

Pertanyaan itu tidak ringan.

Sebab ilmu agama bukan hanya diajarkan melalui kata-kata. Ia seharusnya menjelma menjadi perilaku, menjadi keteladanan, menjadi keberanian untuk berlaku adil bahkan ketika yang harus dibela adalah seseorang yang berada di hadapan kita.

Empat Nama, Empat Jalan Pengabdian

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman, empat dosen menguraikan pengalaman masing-masing.

Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I., misalnya, menyatakan dirinya dikenai sanksi larangan mengajar dan membimbing. Ia juga menyebut hak inpassing Lektor 3.c ke 3.d yang diajukannya sejak 29 Desember 2025 masih tertahan di Kopertais Wilayah VIII.

Menurut pengaduan tersebut, tunjangan sertifikasi dosennya ikut terdampak. Ia juga menyebut gaji pokok sebesar Rp500 ribu per bulan sebagaimana tercantum dalam SK Dosen Tetap sejak Agustus 2022 tidak lagi diterimanya.

Ada pula Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd. Hak mengajar dan membimbing mahasiswa disebut dicabut selama dua semester melalui surat sanksi Nomor 27/YPIQ/II/2026.

Kemudian Ahmad Abdullatif, S.H., M.H., yang mempersoalkan penolakan penerimaan dan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2025/2026. Kondisi itu, menurut pengaduannya, berimplikasi pada peluang memperoleh tunjangan sertifikasi.

Sementara Dr. Ismail, S.HI., S.Pd.I., M.A., membawa kisah pengabdian yang lebih panjang.

Ia mengaku telah mengabdi sejak 1 Oktober 2013 dan pernah dipercaya menjadi Ketua STAI Al-Furqan Makassar periode 2023–2028. Namun, perjalanan tersebut kemudian berakhir dalam proses pemberhentian yang oleh dirinya dinilai bermasalah secara prosedural.

Dalam pengaduannya, ia juga membantah tuduhan mengenai dugaan penyalahgunaan dana atau kewenangan sekitar Rp385 juta, yang menurutnya tidak didahului pemeriksaan, pembuktian, dan kesempatan memberikan klarifikasi secara adil.

Semua itu masih merupakan dalil dan keberatan dari pihak pengadu.

Karena itu, kehati-hatian jurnalistik menjadi penting: dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis, dan pengaduan tidak boleh disulap menjadi putusan.

Tetapi justru karena itulah persoalan ini layak diperiksa.

Sebab keadilan tidak lahir dari asumsi.

Keadilan lahir dari pemeriksaan yang jernih, mendengar semua pihak, membuka dokumen, menguji bukti, dan memberikan kesempatan yang setara kepada siapa pun untuk menjelaskan dirinya.

Ketika Rumah Ilmu Kehilangan Ruang Dialog

Yang membuat perkara ini terasa lebih getir bukan hanya persoalan hak mengajar atau hak finansial.

Ada sesuatu yang lebih mendasar: ruang dialog.

Dalam dunia pendidikan, perbedaan pendapat seharusnya tidak serta-merta berubah menjadi penghukuman. Perbedaan sikap semestinya membuka ruang musyawarah. Dan ketika terdapat dugaan pelanggaran, proses klarifikasi mestilah menjadi jembatan sebelum sebuah keputusan dijatuhkan.

Sebab seorang dosen bukan sekadar nama dalam daftar kepegawaian.

Ia adalah manusia yang setiap hari berdiri di depan mahasiswa, berbicara tentang ilmu, etika, hukum, moral, dan masa depan.

Bagaimana mungkin seseorang mengajarkan pentingnya keadilan apabila dirinya sendiri merasa tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk didengar?

Di situlah persoalannya menjadi lebih besar daripada empat orang.

Ia menyentuh wajah institusi pendidikan.

Ia menyentuh marwah lembaga keagamaan.

Dan pada akhirnya, ia menyentuh pertanyaan tentang bagaimana nilai-nilai yang diajarkan di ruang kuliah diterjemahkan ke dalam keputusan administratif.

Ironi di Rumah yang Mengajarkan Al-Qur'an

Ada ironi yang sulit diabaikan.

Nama Al-Qur'an melekat pada lembaga tempat mereka mengabdi.

Al-Qur'an mengajarkan keadilan. Mengajarkan amanah. Mengajarkan agar manusia tidak membiarkan kebencian atau kepentingan membuatnya berlaku tidak adil.

Karena itu, semakin tinggi simbol agama yang disandang sebuah institusi, semakin tinggi pula tuntutan etik yang melekat padanya.

Bukan berarti lembaga agama tidak boleh mengambil tindakan.

Tentu boleh.

Bahkan wajib mengambil tindakan jika ada pelanggaran yang terbukti.

Namun tindakan yang benar tetap membutuhkan prosedur yang benar.

Sanksi harus memiliki dasar. Tuduhan harus memiliki bukti. Keputusan harus dapat dijelaskan. Dan orang yang dituduh harus diberi kesempatan untuk membela dirinya.

Di situlah hukum bertemu dengan akhlak.

Dan di situlah administrasi bertemu dengan nurani.

Ketika Kewenangan Bertemu Kewenangan

Pengaduan empat dosen itu juga menyinggung persoalan yang lebih luas mengenai relasi kewenangan dan dugaan rangkap jabatan dalam lingkungan YPIQ Makassar dan Kopertais Wilayah VIII.

Dalam dokumen yang diberitakan sebelumnya, disebutkan bahwa Ketua Yayasan YPIQ Makassar periode 2021–2026, Prof. Dr. K.H. Hamzah Harun Al-Rasyid, Lc., M.A., juga menduduki posisi Wakil Koordinator Kopertais Wilayah VIII. Sementara Sekretaris Kopertais Wilayah VIII, Dr. H. Nur Taufiq Sanusi Baco, M.Ag., disebut memiliki peran di yayasan.

Fakta mengenai struktur dan kedudukan tersebut tentu perlu ditempatkan secara proporsional.

Rangkap posisi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Tetapi dalam perspektif tata kelola, setiap keadaan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses memang patut dijelaskan secara terbuka.

Sebab keadilan tidak hanya harus dilakukan.

Keadilan juga harus terlihat dilakukan.

Itulah salah satu fondasi penting kepercayaan publik.

Ombudsman dan Harapan Terakhir

Kini empat pengabdi ilmu itu memilih jalan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Pengaduan mereka ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pengabaian kewajiban hukum.

Mereka juga meminta klarifikasi, pemulihan hak finansial, kepegawaian dan akademik, serta pemulihan nama baik apabila tuduhan terhadap mereka tidak terbukti.

Di sinilah negara diuji.

Bukan untuk berpihak kepada empat dosen itu.

Bukan pula untuk membenarkan institusi yang mereka persoalkan.

Melainkan untuk memastikan bahwa kebenaran memperoleh ruang untuk ditemukan.

Jika para dosen itu keliru, biarlah pemeriksaan yang membuktikannya.

Jika terdapat kesalahan administrasi, biarlah mekanisme hukum memperbaikinya.

Jika ada hak yang terabaikan, biarlah dikembalikan.

Dan jika tuduhan yang selama ini melekat ternyata tidak terbukti, maka nama baik manusia tidak boleh dibiarkan terkubur di bawah beratnya stigma.

Itulah fungsi negara yang sesungguhnya.

Bukan sekadar menghukum yang salah, tetapi juga melindungi mereka yang benar.

Di Mana Tuhan Menempatkan Keadilan?

Pada akhirnya, perkara ini membawa kita kepada sebuah renungan yang jauh melampaui surat pengaduan dan tumpukan dokumen.

Kita sering berbicara tentang agama dengan suara lantang.

Kita membangun gedung-gedung pendidikan.

Kita menggelar seminar.

Kita mencetak buku.

Kita mengajarkan ayat-ayat tentang keadilan kepada mahasiswa.

Tetapi Tuhan mungkin tidak hanya melihat apa yang kita ucapkan.

Tuhan juga melihat bagaimana kita memperlakukan manusia ketika kita memiliki kewenangan terhadapnya.

Di situlah iman menemukan bentuknya yang paling nyata.

Bukan pada panjangnya khutbah.

Bukan pada banyaknya gelar.

Bukan pada megahnya institusi.

Melainkan pada keberanian untuk berlaku adil ketika tidak ada tepuk tangan.

Empat dosen itu kini menunggu.

Bukan sekadar menunggu sebuah keputusan Ombudsman.

Mereka menunggu agar suara mereka benar-benar didengar.

Dan mungkin, di balik penantian itu, ada keluarga yang sedang menghitung kebutuhan hidup. Ada anak-anak yang menunggu nafkah. Ada masa depan akademik yang menggantung. Ada nama baik yang berharap dipulihkan.

Ada manusia yang sedang mengetuk pintu keadilan.

Maka jangan biarkan ketukan itu berubah menjadi suara yang hilang di lorong birokrasi.

Sebab sebuah rumah ilmu akan kehilangan maknanya apabila orang-orang yang menghidupkan ilmu di dalamnya justru merasa tidak memiliki tempat untuk menyampaikan kebenaran.

Dan sebuah mimbar agama akan kehilangan wibawanya apabila kata keadilan hanya terdengar indah ketika diucapkan, tetapi menjadi sunyi ketika harus dipraktikkan.

Barangkali inilah saatnya semua pihak berhenti sejenak.

Melepaskan kepentingan.

Membuka dokumen.

Mendengar satu sama lain.

Lalu membiarkan hukum bekerja dengan tenang.

Sebab pada akhirnya, manusia boleh menyusun banyak keputusan.

Tetapi kebenaran tetap milik Allah.

Dan kepada-Nya pula setiap amanah, setiap kewenangan, dan setiap keputusan akan kembali dipertanggungjawabkan.

PALAPA MEDIA GROUP 
Berani Bersikap, Tegas dalam Nutani 

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan refleksi jurnalistik yang disusun berdasarkan pengaduan empat dosen kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Seluruh dugaan, keberatan, dan tuduhan yang disebutkan merupakan keterangan atau dalil dari pihak pengadu dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti. Palapainfo.com tetap menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam tulisan ini.

Tidak ada komentar