PN Jaksel Tunda Sidang Dr. Tifa ke 27 Agustus, PH Tolak Status Wajib Lapor dari Jaksa
Penasihat Hukum Dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, S.H., (Foto: Antaranews.com)
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap Tegas dalam Nurani
BERITA PALAPA
Fakta Cepat, Akurat, dan Berimbang
PALAPA INFO, JAKARTA — Tim Penasihat Hukum Dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, S.H., menolak keras permohonan wajib lapor yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pertengahan Agustus 2026. Pihak kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum yang sah mengingat penetapan perkara sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum dan saat ini masih dalam proses praperadilan.
Penolakan tersebut disampaikan Alkatiri usai JPU meminta majelis hakim menetapkan kewajiban wajib lapor bagi Dr. Tifa yang tidak hadir pada persidangan hari itu.
"Kami memohon majelis hakim mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali. Menghadirkan terdakwa adalah tugas penuntut umum, dan sebelumnya yang bersangkutan sepakat untuk kooperatif," ujar JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Merespons permohonan tersebut, Alkatiri menegaskan bahwa penerapan wajib lapor bagi kliennya keliru secara prosedur. Selain itu, pihaknya saat ini tengah menempuh jalur Praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan pokok perkara di pengadilan wajib ditunda selama proses praperadilan berlangsung.
Menanggapi argumentasi kedua belah pihak, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan penuntut umum terkait status wajib lapor.
"Kami belum menetapkan wajib lapor kembali. Terdakwa dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis, 27 Agustus 2026," tegas Hakim sebelum mengetuk palu menutup jalannya persidangan. (PMG/Ibnu Sultan)

Tidak ada komentar