Menjaga Nurani Hukum dari Desa: Ikhtiar Polres Soppeng Menjemput Kesadaran Masyarakat
Keterangan Gambar:
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., bersama jajaran Sat Reskrim saat memberikan sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Rabu (6/5/2026). Sosialisasi tersebut mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.” (Foto: Dok. Humas Polres Soppeng)
Di sebuah aula sederhana di Kabupaten Soppeng, suara mikrofon terdengar tenang namun penuh makna. Tidak ada hiruk-pikuk persidangan, tidak pula ketegangan ruang tahanan. Yang hadir justru wajah-wajah masyarakat desa, aparat pemerintahan, tokoh adat, tokoh agama, hingga insan pers yang duduk bersama mendengarkan penjelasan tentang hukum yang sedang berubah.
Di tengah dinamika zaman yang terus bergerak, hukum tidak lagi cukup hanya dipahami oleh aparat penegak hukum semata. Ia harus turun menyentuh masyarakat, hadir dalam percakapan sehari-hari, dan dipahami sebagai bagian dari kehidupan bersama. Dari semangat itulah, Sat Reskrim Polres Soppeng menggelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan tersebut berlangsung secara bertahap di Aula Kantor Desa Donri-Donri, Kecamatan Donri-Donri, kemudian berlanjut di Aula Kantor Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, dan ditutup di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo pada 6 Mei 2026.
Mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti,” kegiatan ini bukan sekadar penyampaian materi hukum. Ia menjadi ruang dialog yang mempertemukan negara dan masyarakat dalam bahasa yang lebih sederhana dan manusiawi.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H. Di hadapan para kepala desa, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga wartawan, mereka menjelaskan berbagai perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Bagi sebagian masyarakat, istilah hukum kerap terasa jauh dan rumit. Namun di forum itu, hukum dijelaskan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman untuk menjaga keteraturan dan keadilan bersama. Ada pesan penting yang ingin disampaikan: bahwa hukum yang baik harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat tanpa kehilangan nilai kemanusiaannya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pemahaman hukum yang benar di tengah masyarakat. Menurutnya, di era derasnya arus informasi, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, kesadaran hukum masyarakat semakin tumbuh sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara warga dan aparat penegak hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di Kabupaten Soppeng.
Sementara itu, AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa perubahan hukum nasional sejatinya hadir untuk menyesuaikan perkembangan sosial masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Pemahaman yang benar terhadap hukum, menurutnya, akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus menghindarkan diri dari pelanggaran hukum.
Di balik kegiatan itu, tersimpan pesan yang lebih besar: hukum tidak boleh berdiri jauh dari rakyat. Ia harus hadir di desa-desa, di ruang pertemuan sederhana, di tengah percakapan masyarakat, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang memahami pasal demi pasal.
Karena sesungguhnya, ketertiban tidak hanya lahir dari penegakan hukum, tetapi juga dari kesadaran bersama untuk saling menjaga. Dan di Soppeng, langkah kecil itu sedang dirawat, pelan namun pasti, melalui edukasi hukum yang menyentuh langsung denyut kehidupan masyarakat.











Tidak ada komentar