Breaking News

Menakar Keadilan di Tanah Lilirilau: Menyongsong Era Baru Hukum Nasional


Keterangan Gambar:

SINERGI HUKUM: Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., (tengah berkaus biru) bersama Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H. (tengah berkaus putih), berfoto bersama para Kepala Desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Lilirilau usai kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Aula Kantor Desa Parenring, Kabupaten Soppeng, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan keadilan yang lebih pasti di tingkat desa. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)


Oleh: Edi Sut


Hukum bukanlah sekadar deretan pasal yang kaku di atas kertas; ia adalah denyut nadi yang mengatur harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Di tengah transformasi hukum nasional yang sedang berlangsung, kesadaran kolektif menjadi kunci utama agar keadilan bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan hingga ke pelosok desa.

Kesadaran inilah yang coba dipupuk oleh Polres Soppeng pada Rabu siang, 29 April 2026. Di bawah atap Aula Kantor Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, nuansa edukasi hukum terasa kental. Bukan sekadar pertemuan formal, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng ini menjadi jembatan informasi untuk membedah wajah baru hukum pidana Indonesia.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan bahwa langkah ini adalah strategi fundamental. Baginya, pemahaman perangkat desa dan tokoh masyarakat adalah benteng pertama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Ketika pemimpin di tingkat akar rumput memahami substansi hukum, maka potensi pelanggaran dapat diminimalisir melalui pencegahan yang humanis.

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra bersama Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra mengupas tuntas perubahan-perubahan mendasar. Era baru hukum nasional ini mengusung semangat "Keadilan yang Lebih Pasti", sebuah misi untuk menyelaraskan aturan hukum dengan nilai-nilai sosiologis masyarakat modern saat ini.

Diskusi yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa, tokoh adat, hingga tokoh agama se-Kecamatan Lilirilau. Kehadiran mereka menyimbolkan sinergitas antara aparat penegak hukum dengan elemen sipil. Esensinya jelas: hukum tidak boleh hanya menjadi milik para praktisi di ruang sidang, tetapi harus dipahami oleh mereka yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan warga.

Lilirilau hari itu menjadi saksi bahwa pembaruan hukum nasional membutuhkan partisipasi publik. Melalui edukasi yang konsisten, kita berharap hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen yang menakutkan, melainkan sebagai pelindung yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi setiap jiwa di Kabupaten Soppeng.

Tidak ada komentar