Breaking News

Pernyataan Redaksi dan Pemenuhan Hak Jawab

Ilustrasi


Oleh: Redaksi


Setelah menerima dan mempelajari dokumen Hak Jawab atas sejumlah tulisan, baik berupa opini maupun berita yang telah dimuat di empat media online, yakni:

1. Suarapalapa.id
2. Palapainfo.com
3. Breakingsulsel.co.id
4. Suarahamindonesianews.com

yang masing-masing berada dalam tanggung jawab redaksi, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sebagai bagian dari tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkewajiban memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab. Oleh karena itu, redaksi memutuskan untuk memuat hak jawab secara utuh dan proporsional sebagaimana diterima.

Namun demikian, terkait permintaan permohonan maaf yang turut disampaikan dalam dokumen hak jawab tersebut, redaksi menyatakan belum dapat memenuhinya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Substansi pemberitaan dan opini sebelumnya disusun berdasarkan informasi yang berkembang saat itu serta dalam kerangka kepentingan publik, khususnya terkait belum adanya kejelasan dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat yang dapat diverifikasi secara terbuka.

2. Hingga pernyataan ini diterbitkan, redaksi belum menerima atau memperoleh salinan resmi berupa:

Surat Keputusan (SK) PWI Pusat sebagaimana dimaksud;

Dokumen pendukung lain yang relevan dan dapat diverifikasi secara faktual.

3. Redaksi berpandangan bahwa dalam praktik jurnalistik, setiap informasi yang menjadi perdebatan publik harus didasarkan pada verifikasi terbuka, transparansi data, dan bukti yang dapat diuji, guna menghindari spekulasi berkepanjangan.

Dengan demikian, redaksi tetap membuka ruang apabila di kemudian hari pihak terkait dapat menunjukkan dokumen resmi dimaksud kepada publik sebagai bagian dari prinsip klarifikasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.

Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers, berikut ini kami memuat Hak Jawab secara utuh sebagaimana disampaikan oleh pihak yang bersangkutan:

HAK JAWAB ORGANISASI DAN PERNYATAAN RESMI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng

(Dimuat tanpa perubahan substansi)

Judul berita terkait:

“Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot, Diduga Belum Kantongi SK Resmi”

“Dibalik Seremoni yang Sunyi Ketika Legitimasi Dipertanyakan dalam Pelantikan PWI Soppeng”

“Pelantikan Tanpa Legitimasi: Ketika Simbol Kekuasaan Mendahului Aturan Organisasi”

Soppeng, 17 April 2026

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng menyampaikan hak jawab organisasi dan pernyataan resmi atas beredarnya opini yang dinilai telah menimbulkan persepsi keliru serta mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng.

Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan integritas pers, PWI Soppeng menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjunjung akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan:

1. Kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028 dinyatakan sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang diterbitkan oleh PWI Pusat.

2. Narasi yang menyebut pelantikan tidak memiliki legitimasi dinilai tidak benar dan tidak berdasar.

3. Penyampaian opini tanpa proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Sebagai sikap resmi organisasi, PWI Kabupaten Soppeng menyatakan:

1. Menolak dan membantah seluruh narasi yang menyebut kepengurusan tidak memiliki legitimasi;

2. Menegaskan kepengurusan sah secara organisasi dan hukum;

3. Menyayangkan praktik pemberitaan tanpa verifikasi;

4. Meminta pemuatan hak jawab secara utuh serta klarifikasi terbuka.

Apabila tidak diindahkan, pihak PWI Soppeng menyatakan akan mempertimbangkan langkah melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada publik.

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)
KABUPATEN SOPPENG

Andi Jumawi
Ketua Masa Bakti 2025–2028

Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa:

Pemuatan hak jawab merupakan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

Hak jawab tidak serta-merta membatalkan substansi pemberitaan sebelumnya, melainkan menjadi bagian dari keberimbangan informasi;

Penilaian atas kebenaran informasi tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme Dewan Pers;

Redaksi tetap berpegang pada prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.


Tidak ada komentar