Breaking News

Menjemput Wajah Baru Keadilan dari Desa: Ikhtiar Polres Soppeng Menyemai Kesadaran Hukum


Keterangan Gambar:


Peserta sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang digelar Polres Soppeng berfoto bersama di Aula Kantor Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja. Kegiatan ini diikuti oleh aparat desa, tokoh masyarakat, serta jajaran kepolisian sebagai wujud sinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)



Oleh: Alimuddin (Pemred Palapa Media Group)


Siang itu, di sebuah aula sederhana di Desa Timusu, percakapan tentang hukum tidak lagi terasa jauh dan kaku. Ia turun dari buku-buku tebal dan pasal-pasal yang kerap membingungkan, lalu menjelma menjadi dialog hangat antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Di ruang itu, hukum tidak hanya dibicarakan, tetapi juga dihidupkan, didekatkan pada realitas sehari-hari warga.


Polres Soppeng, melalui Satuan Reserse Kriminal, memilih jalan yang tidak sekadar prosedural. Mereka hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi sebagai jembatan pengetahuan. Sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi ruang perjumpaan: antara negara dan rakyat, antara norma dan pemahaman.


Tema yang diusung, “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti”, bukan sekadar slogan. Ia menjadi refleksi dari kebutuhan zaman, ketika perubahan regulasi hukum nasional menuntut masyarakat untuk tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek yang sadar dan paham akan hak serta kewajibannya.


Di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, kegiatan ini mengalir dengan bahasa yang lebih membumi. Para kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat tampak menyimak dengan saksama. Mereka bukan hanya mendengar, tetapi juga mencoba menerjemahkan perubahan hukum itu ke dalam kehidupan sosial yang mereka pimpin.


Kapolres Soppeng, melalui keterangannya, menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP adalah bagian dari dinamika hukum yang tidak bisa dihindari. Namun, perubahan itu akan kehilangan makna jika tidak dipahami oleh masyarakat. Di sinilah peran edukasi menjadi penting, bahkan mendesak.


Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam lembar negara, tetapi yang hidup dalam kesadaran masyarakatnya. Ketika warga desa memahami hukum, maka potensi konflik dapat ditekan, pelanggaran dapat dicegah, dan keadilan tidak lagi terasa asing.


Lebih dari itu, kegiatan ini memperlihatkan satu hal yang sering luput: bahwa keamanan dan ketertiban bukan semata hasil kerja aparat, melainkan buah dari sinergi. Ketika aparat dan masyarakat berjalan beriringan, maka kamtibmas bukan lagi sekadar istilah, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan bersama.


Di akhir kegiatan, suasana yang tertib dan penuh antusias menjadi penanda bahwa upaya ini tidak sia-sia. Ada harapan yang tumbuh, bahwa desa-desa di Soppeng akan menjadi ruang yang tidak hanya damai, tetapi juga sadar hukum.


Dan mungkin, dari aula sederhana di Timusu itu, wajah baru keadilan sedang perlahan dibentuk, lebih dekat, lebih dipahami, dan lebih manusiawi.

Tidak ada komentar