Breaking News

Legalitas Pelantikan Pengurus PWI Soppeng 2025–2028 Dipertanyakan, Diduga Belum Ada SK Pusat


Ilustrasi 



Penulis: A Syukur



SOPPENG — Pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng Masa Bakti 2025–2028 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Senin (22/12/2025), memicu polemik. Acara pengukuhan tersebut diterpa isu miring terkait keabsahan administrasi karena diduga belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Pusat.

Dalam prosesi tersebut, Andi Jumawi dilantik sebagai Ketua PWI Soppeng oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Agussalim Alwi Hamu. Meski dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pejabat daerah, legalitas kepengurusan ini dinilai masih menggantung.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga pasca-pelantikan, SK pengesahan pengurus dari PWI Pusat dikabarkan belum tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng.

Informasi internal menyebutkan bahwa proses penerbitan SK tersebut masih terganjal kelengkapan administratif calon ketua. PWI Pusat dilaporkan masih menunggu salinan ijazah terakhir (minimal SMA atau sederajat) sebagai syarat dasar. Hal ini memicu spekulasi bahwa pelantikan dilakukan mendahului tuntasnya tahapan administrasi organisasi.

Persoalan Rangkap Jabatan dan Fasilitas Negara

Selain masalah SK, status Agussalim Alwi Hamu yang melantik pengurus Soppeng turut menjadi sorotan. Agussalim diketahui telah masuk dalam jajaran pengurus PWI Pusat hasil Kongres Cikarang (Agustus 2025) yang dilantik di Solo pada Oktober 2025 lalu.

Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat (2) mengenai larangan rangkap jabatan antar-tingkatan kepengurusan, yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Disiplin Struktural Organisasi.

Andi Baso Petta Karaeng, Direktur Lembaga HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam kegiatan yang belum memiliki dasar legalitas kuat dapat menjadi masalah akuntabilitas.

“Jika legalitas kepengurusan belum jelas, maka penggunaan fasilitas pemerintah perlu dipertanyakan dari sisi tata kelola,” tegas Andi Baso.

Nada serupa datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, FAS Rachmat Kami. Ia mempertanyakan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan dukungan fasilitas kepada organisasi yang pengesahan resminya masih dipertanyakan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PWI belum memberikan keterangan resmi terkait status SK dan dugaan pelanggaran aturan organisasi tersebut. Publik kini menanti kejelasan demi menjaga integritas lembaga profesi wartawan di Bumi Latemmamala.

Tidak ada komentar