Breaking News

Di Balik Penundaan Mediasi, Harapan Keadilan Tetap Menyala di Desa Lowa

Ilustrasi 


Oleh: Sabri (Reporter Palapa Media Group Kabupaten Wajo)


WAJO — Di sebuah sudut Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, harapan tentang keadilan tidak pernah benar-benar padam. Ia mungkin tertunda, namun tetap hidup, mengalir pelan bersama ikhtiar seorang anak yatim bernama Reski Rahmadani, yang sedang menapaki jalan panjang memperjuangkan hak warisnya.

Perjalanan itu tidak ditempuh sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Alimuddin, S.I.P., langkah awal telah diletakkan lewat pengajuan permohonan mediasi pada 23 April 2026. Sejak saat itu, respons dari pemerintah setempat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanasitolo mengalir cepat, seolah menjadi isyarat bahwa perkara ini tidak dipandang sebelah mata.

Pemerintah Desa Lowa bergerak sigap. Tembusan surat pun diterima oleh pihak kecamatan, Koramil, hingga Polsek Tanasitolo. Kehadiran mereka dalam pusaran persoalan ini menghadirkan ruang yang lebih terbuka, ruang di mana keadilan diupayakan hadir melalui musyawarah yang terjaga.

Alimuddin melihat situasi ini sebagai pertanda baik. Baginya, cara aparat dan pemerintah menerima permohonan tersebut mencerminkan wajah pelayanan publik yang tidak hanya administratif, tetapi juga berempati.

“Pendekatan yang kami rasakan sangat humanis. Ini penting, karena perkara seperti ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan masa depan seseorang,” ujarnya.

Namun, jalan menuju titik temu itu tidak selalu lurus. Mediasi yang semula direncanakan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, harus ditunda. Bukan karena hambatan, melainkan demi memberi ruang kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk salah satu anggota keluarga, Ambo Tuwo, yang tengah berada di Samarinda.

Penundaan itu justru dipandang sebagai bagian dari kehati-hatian. Sebab dalam perkara keluarga, setiap suara memiliki arti, dan setiap kehadiran menjadi penting dalam merajut kesepakatan yang adil.

“Kami menghargai keputusan tersebut. Lebih baik menunggu dengan pasti daripada tergesa tanpa kehadiran semua pihak. Kami siap mengikuti jadwal selanjutnya,” lanjut Alimuddin.

Keterlibatan unsur Forkopimcam dalam tembusan surat menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam pengawasan dan perhatian bersama, sebuah bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa hak seorang anak yatim tidak terabaikan.

Kini, yang tersisa adalah menunggu waktu yang tepat untuk mempertemukan semua pihak dalam satu ruang dialog. Di sanalah nanti, keadilan akan diuji, bukan hanya melalui hukum, tetapi juga melalui nurani.

Di Desa Lowa, harapan itu masih menyala. Dan selama masih ada ruang untuk bermusyawarah, keadilan akan selalu menemukan jalannya.

Tidak ada komentar