Breaking News

Sengketa Lahan Memanas, Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Wajo





WAJO – Kepolisian Sektor (Polsek) Penrang mengamankan seorang pria asal Kecamatan Majauleng karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di lokasi sengketa lahan persawahan, Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sabtu (17/1/2026).

Pria tersebut diamankan guna mencegah terjadinya bentrokan antarwarga saat ketegangan memuncak di Dusun Sakkaleng sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolsek Penrang, IPTU Zainal Abidin AB Saro, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan saat personel Polsek Penrang bersama tim Resmob Polres Wajo berupaya menghentikan aktivitas panen yang memicu konflik.

“Saat anggota berupaya menghentikan aktivitas panen demi meredam konflik, salah satu pria tidak terima dan mencoba mengeluarkan senjata tajam. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Penrang,” ujar IPTU Zainal Abidin kepada awak media, Sabtu (17/1).

Konflik ini dipicu oleh sengketa lahan antara H. Bakri dan Andi Yayang. Berdasarkan keterangan polisi, lahan tersebut sebelumnya digadaikan kepada H. Bakri senilai Rp150 juta dan telah dikuasainya selama 10 tahun. Perselisihan muncul saat pemilik lahan berniat menebus kembali sawah tersebut, namun ditolak oleh pihak pengelola.

Situasi sempat memanas ketika kedua belah pihak saling klaim hasil tanam dan sama-sama turun ke sawah untuk menggarap lahan. Puncaknya, H. Bakri mendatangkan mesin pemotong padi serta sejumlah massa dari luar kecamatan untuk melakukan panen paksa.

“Kami menghentikan kegiatan panen tersebut untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kami juga memberikan pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis,” tambah Zainal.

Saat ini, situasi di Desa Lawesso dilaporkan telah kembali aman dan terkendali. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*/Sabri)

Tidak ada komentar