Breaking News

Polres Wajo Kawal Eksekusi Harta Warisan di Dua Kecamatan, Pastikan Situasi Kondusif



WAJO – Personel Polres Wajo mengawal jalannya eksekusi harta warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Sengkang di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Dualimpoe (Kecamatan Maniangpajo) dan Desa Tonralipue (Kecamatan Tanasitolo), Kamis (15/1/2026).

Pengamanan yang melibatkan 64 personel gabungan dari Polres Wajo, Polsek Maniangpajo, dan Polsek Tanasitolo ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Wajo, Kompol Nano S.

Kompol Nano S menjelaskan bahwa kehadiran kepolisian bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan di lapangan. Ia pun mengimbau seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk menghormati putusan pengadilan.

"Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memicu konflik. Jika ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku," ujar Kompol Nano di lokasi eksekusi.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PA Sengkang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Skg, yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. 

Adapun objek eksekusi berupa beberapa bidang tanah kebun, tanah perumahan, serta satu unit rumah panggung peninggalan almarhum Dinggi Bin Made dan almarhumah I Picing Binti Baraima.

Proses di lapangan diawali dengan pembacaan putusan oleh Juru Sita PA Sengkang, dilanjutkan dengan pengukuran, pemasangan patok, hingga penandatanganan berita acara penyerahan objek kepada para ahli waris sesuai amar putusan.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan pemerintah setempat, kuasa hukum para pihak, tokoh masyarakat, serta pihak pemohon dan termohon.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.45 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Meski situasi kondusif, Polres Wajo menegaskan akan tetap melakukan monitoring pasca-eksekusi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. (*/Sabri) 


Tidak ada komentar