LPKN Soppeng Soroti Dugaan Maladministrasi Perubahan Data PPPK oleh Pj Sekda
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kabuoaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu
Penulis: Alimuddin
SOPPENG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng menengarai adanya ketidaktertiban administrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perubahan data delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Soppeng, Drs. H. Andi Muhammad Surahman, M.Si., diduga menyimpang dari fakta lapangan dan dokumen resmi.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya Surat Nomor 720/BKPSDM/X/2025 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 721/BKPSDM/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekda.
"Kami menilai penjelasan Sekda bahwa perubahan data dilakukan karena formasi sopir, sespri, dan pramusaji tidak tersedia adalah narasi yang menyesatkan. Sejak awal, delapan PPPK tersebut tidak memilih jabatan itu, melainkan memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD," ujar Alfred di Sekretariat LPKN, Jalan Samudra, Watansoppeng, Sabtu (24/1/2026).
Alfred juga mempertanyakan dalih "mengamankan NIP" yang disampaikan pihak pemerintah daerah. Menurutnya, jika prosedur penempatan di Sekretariat DPRD sudah benar sejak awal, tidak ada alasan teknis yang menghambat penerbitan NIP.
Selain itu, LPKN menemukan adanya kontradiksi antara kebijakan Sekda dengan dokumen internal Sekretariat DPRD.
"Pj Sekda menyebut formasi sudah berlebih, namun SPTJM Sekretariat DPRD justru menyatakan mereka masih membutuhkan tambahan personel. Ini dua dokumen negara yang saling bertolak belakang. Publik berhak tahu perhitungan apa yang digunakan Sekda untuk mengabaikan kebutuhan Sekretariat DPRD," tegasnya.
Alfred mengingatkan bahwa administrasi negara memiliki aturan baku yang tidak boleh dilanggar meski dengan dalih kesediaan pegawai ditempatkan di mana saja. Ia mendesak adanya klarifikasi terbuka berbasis dokumen hukum guna menjaga integritas tata kelola ASN di Kabupaten Soppeng.
"Jika perubahan data dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, ini menjadi preseden buruk dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang administratif," pungkas Alfred.

Tidak ada komentar