Demokrasi yang Terlalu Mahal
Oleh: Alimuddin
Pemred Palapainfo.com
Demokrasi Indonesia tengah mengalami paradoks. Ia tetap dirayakan sebagai pesta rakyat, tetapi kian mahal untuk dimenangkan. Pilkada langsung, yang lahir dari semangat reformasi, perlahan berubah menjadi kompetisi modal. Yang diuji bukan lagi kecakapan dan integritas, melainkan kemampuan membiayai ongkos politik yang terus membengkak.
Biaya kampanye yang tak rasional telah menggerogoti inti demokrasi. Dalam banyak kasus, kontestasi elektoral menjelma investasi kekuasaan. Jabatan publik bukan lagi amanat, melainkan instrumen pengembalian modal. Dari sini, politik uang, pembajakan birokrasi, dan korupsi pasca-pilkada bukanlah penyimpangan, melainkan kelanjutan logis dari sistem yang mahal dan permisif.
Masalah ini bukan rahasia. Negara mengetahui, publik merasakan, tetapi koreksi tak kunjung dilakukan. Demokrasi direduksi menjadi prosedur pencoblosan, seolah partisipasi formal sudah cukup menutup kerusakan substansial. Padahal demokrasi yang sehat tidak berhenti pada legitimasi elektoral, melainkan diukur dari kualitas kepemimpinan dan keberpihakan kebijakan.
Dalam konteks itulah, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat. Bagi sebagian kalangan, gagasan ini langsung dicap sebagai kemunduran demokrasi. Stigma itu bisa dipahami, tetapi tidak boleh mematikan diskursus. Menolak pembahasan hanya karena trauma masa lalu justru menunjukkan keengganan untuk bercermin.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melalui Simposium Nasional “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” mengajukan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi harus selalu mahal? Pertanyaan ini tidak ditujukan untuk menghapus suara rakyat, melainkan untuk menyelamatkan makna kedaulatan itu sendiri dari distorsi modal dan transaksi.
Demokrasi Pancasila tidak menuhankan prosedur. Ia menempatkan kesejahteraan, keadilan, dan kepemimpinan yang bertanggung jawab sebagai tujuan utama. Dalam kerangka itu, mekanisme pemilihan hanyalah alat. Jika alat tersebut justru melahirkan ketimpangan dan korupsi, maka koreksi bukan pengkhianatan, melainkan kewajiban moral.
Pemilihan melalui DPRD tentu bukan solusi tunggal. Ia menyimpan risiko elite capture, transaksi tertutup, dan menjauhnya rakyat dari proses politik. Namun Pilkada langsung juga memproduksi risiko serupa, dengan biaya lebih mahal dan dampak lebih luas. Perbedaannya hanya pada bentuk, bukan pada potensi penyimpangan.
Karena itu, perdebatan tidak seharusnya terjebak pada dikotomi langsung versus tidak langsung. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara menekan biaya politik, mempersempit ruang korupsi, dan memastikan kepala daerah bekerja untuk publik, bukan untuk penyandang dana.
Jika pemilihan melalui DPRD hendak dipertimbangkan, ia harus dirancang ulang secara ketat: transparan, akuntabel, melibatkan pengawasan publik, dan dibatasi secara jelas. Tanpa itu, ia hanya akan mengulang kesalahan lama dengan kemasan baru.
Sebaliknya, mempertahankan Pilkada langsung tanpa pembenahan serius juga merupakan bentuk pembiaran. Demokrasi biaya tinggi tidak bisa terus dibiarkan atas nama partisipasi. Kedaulatan rakyat tidak diukur dari ramainya kampanye, melainkan dari kebijakan yang adil dan berpihak.
Demokrasi menuntut keberanian untuk mengoreksi diri. Sistem yang lebih melayani modal daripada rakyat harus ditinjau ulang. Demokrasi Indonesia tidak kekurangan prosedur, tetapi kekurangan keberanian untuk mengakui bahwa yang mahal belum tentu bermakna.
Dan demokrasi yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang mampu membayar, pada akhirnya, bukanlah demokrasi.
.png)
Tidak ada komentar