Waka Polres Wajo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Termasuk 158 Gram Sabu
WAJO – Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Wajo Kompol H. Andi Syamsulifu, S.Sos., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Jalan Kejaksaan, Sengkang, Rabu (17/12/2025) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejari Wajo Hariyanto Pane, S.H., M.H., juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Sengkang, unsur Polres Wajo, dan jajaran Kejari Wajo.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, antara lain 22 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 158,5786 gram, serta perkara persetubuhan, pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan 1 perkara pertambangan ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Waka Polres Wajo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Ini menunjukkan keseriusan dan sinergitas dalam menindak tegas pelanggaran hukum. Kami menghimbau masyarakat menjauhi tindak pidana, khususnya narkotika dan senjata tajam,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan potensi gangguan kepada kepolisian. “Dengan sinergitas Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, kami berharap kamtibmas Wajo tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*/Sabri)

Tidak ada komentar