Breaking News

Jaga Kamtibmas, Sat Reskrim Polres Soppeng Amankan Miras dari Rumah Bernyany




SOPPENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras) dari beberapa rumah bernyanyi.

​Operasi yang berlangsung pukul 23.30 hingga 01.30 WITA ini dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA Fauri Islamuddin Baso dan Kanit IV IPDA Fajar Nur. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengunjung dan pengelola THM guna mengantisipasi peredaran narkoba, senjata tajam (sajam), serta miras tak berizin.

​Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan bahwa KRYD ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​“Kegiatan ini adalah upaya kami menekan gangguan kamtibmas yang dipicu oleh miras, narkoba, dan sajam. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas namun humanis demi rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Aditya melalui keterangan resminya.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengungkapkan bahwa dari hasil razia di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan miras jenis anggur merah, anggur hitam merek Orang Tua, serta bir merek Guinness milik pengelola berinisial IN dan IL.

​“Barang bukti sudah kami amankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Selain miras, kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung dan pekerja, hasilnya seluruhnya negatif narkoba. Tidak ditemukan pula adanya senjata tajam,” jelas AKP Dodie.

​Kapolres Soppeng turut mengimbau kepada para pelaku usaha THM agar mematuhi aturan hukum dengan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pihak kepolisian memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Soppeng. (*/Andy) 


Tidak ada komentar