Breaking News

1.123 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Soppeng Tutup Tahun 2025 dengan Pesan Tegas: Polri Hadir untuk Masyarakat


Keterangan Foto:

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. memimpin press release akhir tahun dan pemusnahan 1.123 botol minuman keras hasil operasi Sat Reskrim Polres Soppeng di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Selasa (30/12/2025), disaksikan unsur Forkopimda dan pejabat terkait.



SOPPENG - Di penghujung tahun 2025, ketika cahaya senja perlahan meredup di langit Soppeng, sebuah pesan kuat dikirimkan dari halaman Mapolres Soppeng. Bukan lewat sirene, melainkan melalui ribuan botol minuman keras yang dihancurkan—sebuah simbol komitmen Polri untuk menjaga kedamaian, keselamatan, dan masa depan generasi masyarakat Soppeng.


Menutup Tahun dengan Tindakan Nyata

Polres Soppeng menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) pada Selasa, 30 Desember 2025, di halaman Mapolres Soppeng. Kegiatan ini menjadi langkah preventif dan represif dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.

Sebanyak 1.123 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi rutin dan pengembangan laporan masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polres Soppeng, perwakilan instansi terkait, serta awak media.


Kapolres: Miras Pemicu Kriminalitas

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa peredaran minuman keras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Pemusnahan minuman keras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Soppeng dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan dan tindak pidana, terlebih menjelang perayaan tahun baru,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum.


Sat Reskrim: Hasil Operasi dan Laporan Warga

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan berasal dari penindakan terhadap para penjual ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng.

“Seluruh minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi rutin serta pengembangan laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif konsumsi miras.


Wabup Soppeng: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Soppeng atas langkah tegas tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat mengapresiasi kinerja Polres Soppeng. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Penertiban miras harus terus dilakukan, dan ini merupakan prestasi yang patut kita apresiasi,” ungkapnya.

Wabup juga mengajak masyarakat menjauhi minuman keras demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.


Polri untuk Masyarakat

Melalui pemusnahan miras ini, Polres Soppeng berharap situasi kamtibmas tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan rasa aman, tertib, dan penuh kedamaian—sejalan dengan semangat “Polri untuk Masyarakat.” (*/Andy) 



Tidak ada komentar