Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Pengedar Sabu di Depan Kantor Bupati


 

SOPPENG, PALAPAINFO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, tepatnya di depan Kantor Bupati Soppeng, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

 

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.

 

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.

 

"Tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian digeledah dan ditemukan sabu di jok motornya," jelas Kapolres.

 

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp400 ribu. Pelaku kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Soppeng dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (petta barang) 

 


Tidak ada komentar