Polres Soppeng Tingkatkan Pelayanan Publik: Permudah Pengurusan BPKB, STNK, dan SIM
SOPPENG, Palapainfo.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Soppeng menggelar pelayanan publik terpadu di Kantor Samsat dan Polres Soppeng, Kamis (11/9/2025), mulai pukul 09.00 WITA.
Pelayanan ini meliputi pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dilayani oleh personel Unit Regident Sat Lantas Polres Soppeng. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain:
- BPKB: Registrasi dan penerbitan BPKB baru.
- STNK: Cek fisik kendaraan, penerbitan STNK, dan pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
- SIM: Registrasi, identifikasi, ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan.
Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi pelaksanaan pelayanan publik ini. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Kehadiran personel di Samsat maupun di Polres Soppeng merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk melayani," ungkap Kapolres.
Pelayanan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (Petta Barang)
Tidak ada komentar