Breaking News

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan: Pembakaran Gedung hingga Pengeroyokan di Makassar dan Palopo



Reporter : Andi Adi

Editor : Masykur Thahir (Ketua Dewan Redaksi) 

 

MAKASSAR, Palapainfo.com - Polda Sulsel merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum serta gedung pemerintahan. Hingga Rabu (10/09/2025), jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 42 orang. 


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan penetapan tersangka ini adalah hasil penyelidikan intensif. Tersangka diamankan dari berbagai lokasi kejadian, seperti Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, serta kasus pengeroyokan di depan Kampus UMI. 

 

"Dari 42 tersangka, 33 adalah orang dewasa, dan 9 di bawah umur," ungkap Kombes Pol. Didik. 

 

Secara rinci, 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over Makassar.  


Selanjutnya, 2 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sedangkan 3 tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.

 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mereka juga dijerat Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian). 

 

"Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mencari pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum," 

tegas Kombes Pol. Didik Supranoto. 


Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau menjaga keamanan agar situasi tetap kondusif. (Humas Polda Sulsel) 

 

Tidak ada komentar