Komisi III DPR: Restorasi Polri Kunci Kembalikan Kepercayaan Publik
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti pentingnya restorasi dalam reformasi Polri. Menurutnya, transformasi Polri harus mampu memenuhi harapan masyarakat dalam melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum.
Nasir Djamil menilai, pendekatan restorasi lebih tepat untuk memulihkan kondisi Polri. "Inti dari restorasi adalah memulihkan keadaan yang 'sakit' di tubuh Polri menjadi 'sehat' kembali," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, reformasi Polri telah dilakukan sejak pemisahan dari ABRI, dan mencapai puncaknya saat Presiden Abdurrahman Wahid menempatkan Polri di bawah Presiden. Kebijakan ini kemudian diformalkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Polri memiliki kewenangan yang luas dan menjadi salah satu pilar keberlangsungan NKRI," jelasnya.
Nasir menambahkan, tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan mengevaluasi dan memulihkan sistem karir agar ideal.
"Upaya restorasi harus dibarengi niat tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan prinsip-prinsip kepolisian profesional," ungkapnya.
Survei GoodStats 2025 menunjukkan, 80,5 persen masyarakat ingin polisi bersih dari pungli dan suap, 70,1 persen ingin polisi lebih adil dan profesional, serta 39,1 persen ingin polisi lebih humanis.
Untuk mewujudkan harapan ini, Nasir menekankan perlunya kepemimpinan yang menjadi panutan dan restorasi yang diikuti perubahan kultur. "Slogan 'Polri untuk masyarakat' semoga menjadi kenyataan tanpa syarat," pungkasnya. (*/Ibnu Sultan)

Tidak ada komentar