Aksi Cepat Resmob Polres Soppeng: Pencuri Kios di Lalabata Diringkus
SOPPENG, PALAPAINFO.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil meringkus AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Lalabata.
AF ditangkap pada Minggu (29/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kos di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E.
Penangkapan AF berawal dari laporan Syamsuddin, pemilik kios di Kelurahan Lalabata Rilau, yang kiosnya dibobol pelaku pada 23 Juni 2025. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, pelaku merusak dinding kios menggunakan obeng dan berhasil mencuri barang senilai tiga juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi AF sebagai pelaku utama. Saat ditangkap, AF tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia juga telah melakukan pencurian di tiga lokasi lainnya di Kecamatan Lalabata, yaitu di Jalan Samudra, Jalan Wijaya, dan kawasan Tuju Wali Wali.
?
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"AF saat ini telah ditahan di Mapolres Soppeng, dan penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau lokasi kejahatan lainnya," ujar AKP Dodie.
Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kecepatan dan keberhasilan Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga Soppeng. Setiap laporan kejahatan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional," tegas Kapolres.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. (Chemmank Farel)
Tidak ada komentar