Breaking News

LBH GP Ansor : Sikap DPRD Parepare Terkait Sekolah Kristen Gamaliel Inkonstitusional



Penulis : Ketua LBH PC GP Ansor Pare-Pare, Rusdianto Sudirman, S.H., M.H., C.Me. yang juga Konsultan Hukum Group Media Suara Palapa Info


Sikap DPRD Parepare yang menolak pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang Parepare, merupakan sikap yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Bahwa konsitusi Negara Republik Indonesia yakni UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


Maka dengan adanya sikap penolakan terhadap pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel oleh DPRD Parepare tersebut, tidak bisa dibenarkan dengan 

berbagai alasan apapun. Tidak semestinya DPRD Parepare mengambil keputusan menolak pendirian sekolah. Terlebih lagi sampai memerintahkan Satpol PP untuk mengawal lokasi pembangunan sekolah dan melakukan pemasangan police line (garis polisi). Satpol PP hanya berwenang menegakkan Perda, jadi bisa bertindak jika ada indikasi pelanggaran Perda.


Bahwa tindakan penolakan pembangunan sekolah tersebut, tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi. DPRD Parepare mestinya bisa menjadi Mediator dan mengambil sikap yang lebih bijak serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Terlebih pihak Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel telah memenuhi persyaratan untuk pendirian sekolah tersebut.


Unsur Pemerintah Kota Parepare mestinya berterima kasih dengan yang dilakukan pihak Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel yang berperan dalam upaya mencerdaskan bangsa melalui Pendidikan dengan mewujudkan dalam bentuk pembangunan sekolah. Serta membantu pemerintah untuk mewujudkan hak yang sama bagi warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tentunya bagi siswa didik yang berada dalam naungan Yayasan tersebut. Dengan demikian, mestinya pembangunan sekolah tersebut tidak menjadi persoalan, jika semua syarat pembangunan telah terpenuhi, terlebih lagi dikait-kaitkan dengan persoalan agama.


Atas adanya kelompok yang menolak pembangunan sekolah karena dikaitkan dengan agama, hal ini tentunya tidak bisa dibenarkan. Negara mestinya tidak boleh begitu saja kalah dengan desakan kelompok-kelompok tersebut. Negara harus berjalan sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan. Serta Negara harus mampu memberikan kepastian hukum atas apa yang sudah ditetapkan, dalam hal ini yakni berbagai syarat yang telah diterbitkan untuk Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel.


Maka atas hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Parepare mengingatkan dan mendesak kepada Pemerintah dan DPRD Kota Parepare untuk bersikap sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan. Karena dalam Konstitusi sudah di tegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Atas dasar demikian, maka Pemerintah dan DPRD Kota Parepare mestinya harus memfasilitasi dan memberi ruang seluas-luasnya untuk pembangunan sekolah tersebut.


Parepare, 23 September 2024



Tidak ada komentar