Breaking News

Kasat Reskrim Polres Soppeng Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik Warnaskun di Batu-batu Tetap Berlanjut




Palapainfo.com, Soppeng -- Didampingi Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Iptu Yobel, Kasat Reskrim, Iptu Fahrul, S.H., M.H., ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa, 24 September 2024.


Saat dikonfirmasi perkembangan terakhir penanganan proses laporan polisi yang telah dilakukan korban Andi Sessu pada Juni lalu terhadap kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dengan melaporkan 2 oknum pelaku, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Fahrul, S.H., M.H., menyatakan bawa kasus tersebut masih tetap berproses di Kepolisian Resort Soppeng.


Diakui Iptu Fahrul, bahwa memang belakangan ini, Polres lebih banyak disibukkan dengan kegiatan pengamanan dalam merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Pilkada, meski tidak berarti proses penanganan polisi terhadap berbagai macam kasus harus dihentikan.


Kasus-kasus yang ditangani Polres Soppeng tetap berlanjut, termasuk kasus yang dilaporkan Andi Sessu dari Batu-batu Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa.


Lebih lanjut dikatakan, khusus kasus yang menimpa Andi Sessu sebagai korban, selain 2 even tersebut, terlambatnya penanganan ini, karena setelah pihaknya berkonsultasi 2 saksi ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, untuk saat-saat ini masih belum dapat merespon secepatnya permintaan Polres Soppeng karena beberapa permintaan saksi ahli yang terlebih dahulu sehingga perlu waktun menunggu setelah menyelesaikan semua pernintaan sebelumnya.


Kasat Reskrim Iptu Fahrul menjelaskan lebih lanjut, dalam kasus ini, kedua saksi ahli ini sangat diperlukan untuk memastikan apakah video yang ditayangkan pelaku, asli atau rekayasa (Saksi Ahli Elektronik). 


Sementara Saksi Ahli Bahasa diperlukan karena untuk memastikan apakah bahasa yang dipergunakan ada sebagian atau keseluruhannya memenuhi unsur pidana.


Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Fahrul memastikan, Kasus dugaan pencemaran nama baik ini, tidak berhenti proses hukumnya tetapi tetap berlanjut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Diketahui, terdapat 2 oknum terlapor dalam laporan polisi yang telah dilakukan korban Andi Sessu. Seorang lelaki ES dan seorang perempuan Ed. Keduanya bertempat tinggal di wilayah hukum Polsek Marioriawa. (Tim)




Tidak ada komentar