Breaking News

Bupati Soppeng Buka Sosialisasi Permen PUPR RI No. 1 Tahun 2023


PALAPA INFO, SOPPENG -- Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, S.E., amembuka secara resmi Sosialisasi Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Jasa Konstruksi, pada Jum'at, 25 Agustus 2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng di Watansoppeng.

Sosialisasi ini diselenggarakan Pemkab Soppeng melalui Bagian Adminstrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Soppeng.

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Soppeng, Andi Muhammad Hasriadi, A.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan, kalau maksud dilaksanakan sosialisasi ini karena diketahui kalau bagian dari tugas Bagian Administrasi Pembangunan Setda yakni, melakukan fasilitasi dan pengoordinasian dengan perangkat daerah/unit terkait, dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah, dan melaksanakan salah satu uraian tugas yakni sosialisasi dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah.

Kabag Administrasi Pembangunan ini juga memaparkan tujuan sosialisasi untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

Dikatakan, kalau sosialisi ini, juga sebagai diseminasi terhadap peraturan dan ketentuan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten, di wilayah kewenangannya.

Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, S.E., dalam sambutannya sesaat usai membuka secara resmi sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa kontruksi di Kabupaten Soppeng.

Bupati berharap, peserta dapat lebih memahami dan menggali lebih dalam terkait berbagai ketentuan yang ada di dalamnya, untuk kemudian dapat memiliki persepsi dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan kiranya setelah dilaksanakannya sosialisasi nantinya, semua dapat bergerak bersama guna melaksanakan ketentuan peraturan tersebut.

Dalam sosialisasi Permen PUPR ini, penyelenggara menampilkan Nara Sumber (Narsum) Ir. Afandi Andi Basri, S.T., M.T., dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar.

Dalam paparannya, Narsum ini menjelaskan, 
kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah adalah pengawasan terhadap kegiatan konstruksi dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota, kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Selanjutnya, tertib usaha Jasa Konstruksi terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) kualifikasi menengah, BUJK kualifikasi kecil, dan usaha orang perseorangan.

Sedangkan pengawasan terhadap tertib Usaha Jasa Konstruksi BUJK Kualifikasi Besar menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dikatakan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching Sistem Elektronik Laporan Tepra Soppeng (SIONRANG), yang ditandai dengan penekanan tombol login oleh Bupati Soppeng.

Masih pemaparan Narsum Ir. Afandi, kalau Sionrang merupakan aksi perubahan sebagai salah satu program dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diikuti oleh Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda Kabupaten Soppeng.

Selain Bupati Soppeng, Nara sumber, dan penyelenggara sosialisasi, pada pembukaan sosialisasi juga dihadiri Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD dan para Kabag Setda serta peserta sosialisasi dari perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. (husnul) 

Tidak ada komentar