Bidik Pelanggar Lalulintas dan Prokes, Polres Pelabuhan Gelar Operasi Keselamatan
Palapainfo.com, Makassar -- Polres Pelabuhan Makassar, mulwi 1-14 Maret 2022, menggelar operasi keselanatan menyasar pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan.
“Kegiatan lebih bersifat preventive (pencegahan), fokusnya berkaitan dengan masalah kepatuhan masyarakat di dalam berlalulintas, yang kedua yakni berkaitan dengan protokol kesehatan,” kata Ka Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Hasrawati di Pos Lantas Jl. Nusantara Depan Pintu Dua Pelabuhan Makassar, Selasa, 1 Maret 2022.
Operasi Keselamatan 2022 tersebut, lanjut AKP Hasrawati, mengedepankan langkah persuasif dan edukasi dalam pelaksanaannya.
Meski demikian petugas akan tetap menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan. Sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan,” ujarnya.
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam "Operasi Keselamatan 2022 ini, yakni:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (**/redaksi)
Tidak ada komentar