Breaking News

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sosialiasi Angkutan ODOL



Palapainfo.com, Makassar -- Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar memberi himbauan atau sosialisasi untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar, Rabu, 2 Pebruari 2022.


Pagi ini, terlihat beberapa kendaraan mobil Pick Up distop. Selain memberikan sosialisasi, beberapa supir juga diimbau taat Protokol Kesehatan (Prokes).

Di lokasi kegiatan, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Hasrawati mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar terangnya. 


Pihaknya mengaku memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar.

Hal ini dikarenakan, selama ini Truk Odol dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya.


"Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009," tegas AKP Hasrawati. 

“Setelah sosialisasi ini, ke depan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalulintas yang ada,” jelas Kasat Lantas AKP Hasrawati.


Dikatakan, sekarang Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar. 

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Kamsel dan Unit Turjawali memberikan himbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.


Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar ini juga memasang spanduk berbunyi, stop truk ODOL, di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.

"Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah,” tutup AKP Hasrawati. (wwn)



Tidak ada komentar