Breaking News

Jubir FPPP Dr. Aras : Setuju RUU Jalan Disahkan



Palapainfo.com, Jakarta --  Rapat Kerja Komisi V DPR RI dalam agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Raker ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu, 1 Desember 2021.

Dalam Pendapat Akhirnya, salah satu di antara beberapa fraksi, Fraksi PPP menyampaikan jika RUU tersebut setuju untuk disahkan.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, FPPP menyatakan, menyetujui dan menerima Rancangan Perubahan atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk disahkan menjadi Undang Undang," kata Dr. Aras dalam penyampaian Pendapat Akhir fraksinya selaku Jubir.

Juru bicara Fraksi PPP Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M., menyampaikan, jika Fraksi PPP menyatakan, swasta wajib bertanggungjawab perbaiki kerusakan jalan yang dilalui.

Rapat kerja ini dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam Pendat Akhirnya pada Raker itu, Fraksi PPP memberikan tujuh catatan terkait pembahasan RUU Jalan. 

Pertama, disampaikan bahwa pembangunan nasional adalah proses keberlanjutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas masyarakat Indonesia yang makin maju dan berkeadilan. 

Pembahasan RUU Jalan, disampaikan Dr. Aras, merupakan bagian dari ikhtiar dalam mewujudkan kemajuan yang diperjuangkan bersama. Bukan hanya bagi masyarakat yang tinggal di kota, akan tetapi juga seluruh anak bangsa. baik yang tinggal di pedesaan, daerah pinggiran, pulau terdepan, maupun kawasan perbatasan. 

"Kita ingin seluruh rakyat Indonesia di seluruh pelosok Indonesia bisa merasakan manfaat jalan dan menikmati pembangunan secara merata," kata dia. 

Kedua, FPPP menyadari, selama pembahasan RUU Jalan, banyak pemikiran dan masukan yang bersifat terobosan dalam rangka meningkatkan infrastruktur jalan. FPPP mendorong pembangunan infrastruktur yang pada pengentasan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan distribusi di kawasan yang sedang berkembang atau tertinggal guna mengurangi kesenjangan sosial. 

Ketiga, tuntutan prasarana jalan yang memadai dan pergerakan transportasi yang terus meningkat seiring dengan kemajuan nasional menuntut perubahan payung hukum yang lebih aspiratif dan komprehensif dalam pengaturan tentang jalan. Di mana tujuannya sebagai sarana transportasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan peran penting mendukung ekonomi, sosial, budaya pemerataan pembangunan dan memperkokoh kesatuan nasional. 

Keempat, pembangunan infrastruktur jalan memiliki hubungan timbal balik dengan pengembangan ekonomi makro karena pembangunan infrastruktur menimbulkan ekspansi ekonomi melalui multiplier effect. Akibat kurangnya infrastruktur, pertumbuhan ekonomi Indonesia gagal mencapai potensi ekonomi penuh dan menciptakan ekonomi biaya tinggi

"Selama pembahasan, fraksi kami berupaya mendorong agar Rancangan Undang Undang ini memberikan perhatian pada kerusakan jalan di pusat produksi, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan yang pengangkutan hasilnya tersebut menggunakan mobil dengan beban yang cukup besar, tanpa memperhatikan kemampuan kapasitas jalan, sehingga jalan di daerah mengalami kerusakan berat," kata Aras soal poin kelima. 

FPPP meminta agar pihak swasta wajib bertanggungjawab guna memperbaiki setiap kerusakan yang timbul pada jalan-jalan yang dilalui oleh armada akngkutan perusahaan bersangkutan. Keenam, disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat pedesaan sangat bergantung pada dukungan jalan yang memadai untuk sarana dan prasarnaa produksi. 

"Fraksi PPP mengusulkan perlunya pengaturan secara detil untuk mendukung pembangunan di pedesaan," sebut Aras. 

Terakhir, FPPP menekankan perubahan paradigma bahwa standar pelayanan minimal atau SPM dalam fasilitas jalan. Bukan hanya sebagai standar yang harus dipenuhi, namun juga merupakan ketentuan mengenai jenis, mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

"Penyelenggaraan jalan wajib memenuhi SPM yang penerapannya dievaluasi secara berkala setiap tahun," pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut. (**/djisamsoe)



Tidak ada komentar