Breaking News

Presiden Jokowi Sahkan UU Pesantren, Anggota DPR RI Dr. Aras Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih


Video ini Disadur dari RCTI


Palapainfo.com, Jakarta -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak tahun 2013 menginisiasi adanya UU Pesantren, dengan mengusulkan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah dan RUU Pendidikan Pondok Pesantren untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas. 


Alhamdulillah, seiring berjalannya waktu, perjuangan kita membuahkan hasil, pada tanggal 24 September 2019, melalui sidang paripurna DPR RI Undang-undang Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dan kemudian dalam lembaran negara tercatat sebagai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.


Kemudian, di tahun 2021 ini, menjelang peringatan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober, dunia pesantren mendapatkan kado terindah dari Presiden Joko Widodo berupa diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pendanaan Pesantren yang diteken pada 2 September 2021.


Lahirnya Perpres yang di dalamnya mengatur DANA ABADI PESANTREN  ini tentu tidak terlepas dari eksistensi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang disahkan pada tanggal 24 September 2019, tiga tahun lalu.


Mari terus kita kawal implementasi dari Perpres ini, agar bermanfaat dan dirasakan oleh dunia pesantren dan Umat.


"Terimakasih PPP, terimakasih pak Jokowi," ucap Dr. Aras.


Menanggapi hal ini, salah satu orang tua santri, Mansyur Padu, bertempat tinggal di Batubatu Soppeng, mengaku anaknya, Ummulkhair Mansyur, santri Pondok Pesantren DDI Mangkoso, mengatakan, kalau dirinya sangat berterima kasih kepada pemerintah dan Fraksi PPP DPR RI, juga Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M., selaku Anggota Fraksi PPP DPR RI dari Dapil Sulsel 2 atas perjuangannya. (redaksi)


Catatan : Berita ini disadur dari berita RCTI.

Tidak ada komentar