Breaking News

Rakor Penegakan Prokes dan Penanganan Covid 19 Via Virtual Dibuka Menko Kemaritiman, Diikuti Bupati Soppeng




Palapainfo.com, Soppeng -- Rapat Koordinator (Rakor) Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penanganan Covid 19 melalui Video Conference, di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Minggu (31/01/2021).

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE bersama para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng menghadiri acara Rakor ini dan turut hadir, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan,

Rakor ini dibuka oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A dalam arahannya mengatakan, Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi penularan yang tidak terkendali. 

Penerapan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3 M, hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian.

Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari. 

Liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman Libur Idul Adha tahun baru Islam maulid nabi oleh karena itu jika situasi pandemi masih belum terkendali maka libur Imlek dapat dipertimbangkan untuk ditunda.

Sekjen Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, pada Rakor itu menjelaskan, pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat), serta poin-poin pengaturan dan perubahan PPKM. 

Dikatakan, perlunya penerapan sisa PPKM II sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, secara optimal dengan efek kejut. 

Temukan faktor penyebab atau kontributor utama, di mana upaya untuk menekan kontributor utama yang menyebabkan covid 19 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu, persuasif, di antaranya, kampanye 4 M, program bagi masker, upaya kedua itu koersif, di antaranya, pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan TNI Polri dan Satpol PP.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam arahannya menjelaskan,  9 instruksi sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi ASN Kementerian Agama RI. Dengan demikian seluruh Ka.Kanwil dan kepala Kantor Kemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3 M) kepada gugus tugas penanganan covid 19 Kementerian Agama RI melalui domain www.lapor3M.kemenag.co.id.

Jaksa Agung Republik Indonesia, S.T. Burhanuddin, mengharapkan kepada  Kejaksaan untuk melakukan pengawalan terhadap program vaksinasi nasional serta penerapan protokol kesehatan.

Kajagung ini juga menghimbau agar jangan lengah, jangan menganggap remeh dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan yang disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, lakukan tindakan apabila ada oknum pegawai kejaksaan yang abai atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

Untuk penegakan hukum menyukseskan program vaksinasi covid-19, himbau Kejagung, yaitu, melakukan penegakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu, apabila dipandang masih ada warga yang mengindahkan upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan cara menolak vaksin.

Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam arahannya pada rakor ini, menjelaskan penjabaran peraturan daerah berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kapolri ini juga menjelaskan indeks kepatuhan masyarakat melawan covid-19, dimana terdapat penurunan angka kepatuhan memakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 20%.

Disampaikan juga upaya Polri dalam menegakkan pandemi covid 19,di antaranya, mengembangkan Kampung Tangguh Nusantara di seluruh Indonesia dengan klasifikasi berdasarkan lokasi kerawanan Covid-19.

Panglima TNI, Hadi Tjahjanto
menjelaskan materi Perda tentang kepatuhan terhadap proses berdasarkan rekapitulasi peraturan daerah. Adapun hal-hal, lanjut Kapolri, yang diatur adalah penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, sarana cuci tangan dan pemasangan himbauan. (usa) 


Tidak ada komentar