Breaking News

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum



​Ilustrasi

​PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.

​BERITA PALAPA
Berita Cepat, Obyektif, Fakta dan Berimbang

​Oleh: Redaksi

​PALAPA INFO, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat HM Subahan terkait sengketa administrasi dokumen pendidikan. Dalam putusannya yang dirilis pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

​Perkara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 ini berfokus pada surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian terkait pada 6 Agustus 2019. 

Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administratif pemenuhan pendidikan bagi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi MA memutuskan untuk membatalkan putusan peradilan di bawahnya serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. 

Selain menyatakan dokumen tersebut tidak sah, MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan itu ditarik dari pihak yang memegang dan menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

​Langkah hukum ini menambah rentetan polemik seputar keabsahan dokumen persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai kesempatan persidangan juga menyatakan bahwa pihak pemohon tidak menemukan adanya bukti dokumen pendidikan formal setara SMA yang meyakinkan dari luar negeri untuk proses penyetaraan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan kasasi tersebut masih dalam proses pengunggahan di direktori putusan resmi Mahkamah Agung, sementara berbagai kalangan praktisi hukum dan masyarakat terus memantau dampak lanjutan dari putusan yudikatif tertinggi ini terhadap tata kelola administrasi pemerintahan.

​PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

​Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.
​

Tidak ada komentar