Polres Soppeng Tangani Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Hasil Panen Jagung
GAMBAR/ILUSTRASI
PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
BERITA PALAPA
Berita, Fakta, Cepat dan Berimbang
PALAPA INFO, SOPPENG — Polres Soppeng menerima dan mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi hasil panen jagung yang dilaporkan oleh Sitti Ani, warga Cempakaree, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/288/X/2026/SPKT/Polres Soppeng tertanggal 12 Oktober 2026.
Kaur Bin Opsnal (KBO) Reskrim Polres Soppeng, Ipda Yerri Kawandoda, membenarkan penerimaan laporan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa surat resmi pelapor yang ditujukan kepada Kapolres Soppeng terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan telah diterima dan didaftarkan.
Perkara itu kini dalam proses penanganan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kini kasusnya sedang dalam proses penanganan Polres Soppeng sesuai tahapannya. Kita tunggu kelanjutan prosesnya,” kata Ipda Yerri.
Persoalan Pembayaran Hasil Panen
Berdasarkan keterangan pelapor, perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli hasil panen jagung milik almarhum Muhammad Nur pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam transaksi itu, terdapat dua nota dengan nilai masing-masing Rp52.970.000 dan Rp53.618.400.
Pelapor menerangkan bahwa pembayaran atas nota pertama telah dilakukan, sedangkan pembayaran yang berkaitan dengan nota kedua disebut belum diselesaikan.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Soppeng setelah, menurut keterangan pelapor, upaya meminta penyelesaian melalui dua kali surat somasi belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Muhammad Nur diketahui meninggal dunia pada 25 Agustus 2026. Setelah kepergian suaminya, Sitti Ani melanjutkan upaya meminta kejelasan mengenai pembayaran hasil panen yang menurutnya masih menjadi persoalan.
Meski demikian, nilai kewajiban yang masih diperselisihkan serta duduk perkara transaksi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Menunggu Proses Hukum
Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi transaksi, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan mengenai dugaan tindak pidana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh redaksi dari konfirmasi kepada Ipda Yerri menyebutkan bahwa laporan telah diterima dan didaftarkan serta sedang dalam proses penanganan sesuai tahapannya.
Perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut masih perlu ditunggu.
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan. (Red)

Tidak ada komentar