Breaking News

Danang Wicaksana Minta Kemenhub Usut Penyebab Insiden KM Virgo Transport 8



KETERANGAN GAMBAR:

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, memberikan keterangan terkait insiden hilangnya KM Virgo Transport 8 di Jakarta, Minggu (13/9/2026). (Foto: Dokumentasi Humas Fraksi Gerindra)


PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap Tegas, dalam Nurani 

BERITA PALAPA (Stright News)
Fakta Cepat, Akurat, dan Berimbang


PALAPA INFO, JAKARTA — Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi menyeluruh atas insiden yang menimpa KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan.

Kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin tersebut dilaporkan hilang kontak pada Minggu (13/9/2026) saat mengangkut 243 penumpang.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah untuk mengusut penyebab insiden sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan transportasi laut.

"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Aspek keselamatan pelayaran tidak boleh terabaikan," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Selain mengusut penyebab insiden, Danang meminta pemerintah mengevaluasi dokumen kelaikan kapal yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pihak Syahbandar.

Langkah audit kelaikan operasional ini, menurut Danang, penting guna memastikan seluruh armada penyeberangan yang beroperasi memenuhi kriteria keselamatan secara formal maupun teknis.

"Dokumen kelaikan kapal dari BKI perlu diperiksa, termasuk mekanisme penerbitan SPB oleh Syahbandar. Evaluasi total wajib dilakukan terhadap kelaikan armada," tegasnya.

Menanggapi laporan mengenai usia teknis kapal yang sudah uzur, Danang menilai regulasi pembatasan usia kapal berlayar patut dipertimbangkan kembali jika analisis teknis membuktikan faktor umur kapal memicu kecelakaan.

Ia menekankan bahwa evaluasi ini hendaknya tidak berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8 semata, melainkan menjadi momentum pembenahan sistemik pada pengawasan moda transportasi laut nasional.

"Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Evaluasi pengawasan operasional hingga izin berlayar harus diperketat agar insiden serupa tidak terulang," pungkas Danang. (PMG/Ibnu)


Tidak ada komentar