Breaking News

UGM Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sengketa Informasi Dokumen Ijazah Jokowi



Keterangan Gambar: 

Perwakilan Tim Investigasi Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso


PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

BERITA PALAPA (Straight News)
Fakta Cepat, Akurat, dan Berimbang

Reporter: Ibnu Sultan
Editor: Alimuddin


PALAPA INFO, JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa keterbukaan informasi publik dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diungkapkan oleh jurnalis senior sekaligus perwakilan Tim Investigasi Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, saat menjadi narasumber dalam tayangan di kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, Sabtu (15/8/2026).

Lukas menjelaskan, langkah kasasi yang diambil UGM merupakan tahap akhir proses hukum sengketa informasi, setelah sebelumnya majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) serta PTUN Jakarta memenangkan gugatan keterbukaan informasi publik yang diajukan pihak pemohon.

"Kami menerima pemberitahuan bahwa pihak UGM mengajukan kasasi atas putusan PTUN yang menolak banding mereka. Proses di Mahkamah Agung ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu setengah hingga dua bulan ke depan," ujar Lukas dalam wawancara tersebut.

Perjalanan Sengketa dan Detail Perkara di PTUN,
Lukas menuturkan, permohonan sengketa informasi publik ini diprakarsai oleh Tim Bonjowi sejak April 2025. Langkah legal-formal tersebut ditempuh untuk menelusuri kelengkapan dokumen administratif keabsahan kelulusan Joko Widodo dari UGM, seperti Kartu Hasil Studi (KHS), Kartu Rencana Studi (KRS), skripsi, hingga dokumen wisuda.

Dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026 ini, pihak Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada bertindak sebagai Pemohon Keberatan. Sementara itu, Lukas Luwarso, Leony Lidya, Herman, dkk. (Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi / Bonjowi) bertindak sebagai Termohon.

Perkara yang terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT tersebut resmi diputus pada 30 Juli 2026 secara e-Court.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan: "Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (UGM) untuk seluruhnya" serta menguatkan Putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

Melalui konstruksi hukum tersebut, PTUN menegaskan bahwa salinan dokumen akademik/ijazah dan transkrip nilai merupakan informasi terbuka untuk publik. Sementara itu, ijazah fisik atau asli tetap terlindungi sebagai data pribadi maupun dokumen negara yang tidak wajib diserahkan.

Praduga Tak Bersalah dan Upaya Kasasi ke MA

Menurut Lukas, dokumen akademik yang digunakan seseorang sebagai persyaratan menduduki jabatan publik secara hukum bertransformasi menjadi informasi yang dapat diakses publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Karena dokumen tersebut pernah digunakan untuk pencalonan jabatan publik, maka statusnya bukan lagi ranah privat yang dikecualikan penuh. KIP sendiri dalam putusannya menyatakan dokumen itu terbuka untuk diakses," jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 51 UU No. 14 Tahun 2008 jo. PERMA Sengketa Informasi, pihak yang keberatan atas putusan PTUN memiliki tenggat waktu 14 hari kerja pasca-putusan 30 Juli 2026 untuk mendaftarkan permohonan kasasi. Pihak UGM pun memanfaatkan tenggat tersebut untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Saat ini, berkas permohonan kasasi tengah dikirimkan dari Kepaniteraan PTUN Jakarta menuju Kepaniteraan Mahkamah Agung. Nomor registrasi perkara kasasi di MA akan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA setelah pengiriman dan verifikasi fisik berkas selesai diproses oleh tim administrasi MA.

Meski demikian, Lukas menegaskan bahwa Tim Bonjowi tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan independensi kerja penulisan riset berbasis fakta (evidence-based).

Pihaknya mengaku belum menyimpulkan status keaslian ijazah tersebut sebelum seluruh dokumen resmi dibuka dan diverifikasi secara utuh.

"Pendekatan kami murni berbasis data dan bukti hukum. Apabila dari dokumen resmi terbukti seluruh proses akademisnya valid dan otentik, kami akan mengumumkan hal tersebut secara terbuka kepada publik," tegas Lukas.

Selain menunggu proses kasasi UGM di Mahkamah Agung, Lukas menambahkan bahwa pihaknya juga tengah bersiap mengikuti agenda persidangan sengketa informasi publik paralel di KIP yang melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penguasaan berkas dokumen serupa. (red)

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Tidak ada komentar