Cegah Karhutla, Kapolres Wajo Ingatkan Warga Ada Sanksi Pidana Bagi Pembakar Lahan
Keterangan Gambar:
Poster imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diterbitkan oleh Polres Wajo, menampilkan Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya beserta poin-poin pencegahan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Wajo)
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
BERITA PALAPA
Fakta Cepat, Akurat, dan Berimbang
Reporter: Sabri
PALAPA INFO, WAJO – Kepolisian Resor (Polres) Wajo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (10/8).
Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami meminta warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena ada konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya," tegas Douglas dalam keterangannya, Senin (10/8).
Polres Wajo mencatat lima poin utama yang wajib diperhatikan masyarakat guna meminimalkan risiko karhutla, yaitu:
* Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
* Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area hutan dan lahan kering.
* Menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat memicu percikan api.
* Segera melapor kepada aparat atau pihak berwenang jika menemukan titik api atau kejadian kebakaran.
* Menjaga kelestarian lingkungan secara gotong royong demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Terkait sanksi hukum, Douglas menjelaskan bahwa pembakaran hutan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai Pasal 78 Ayat (3), barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Cegah kebakaran, selamatkan hutan, dan jaga masa depan. Jika alam terjaga, masyarakat akan sehat dan aman," pungkasnya.
Pihak kepolisian berharap peran aktif seluruh elemen masyarakat dan tokoh pemuda setempat untuk terus menyosialisasikan bahaya serta dampak buruk karhutla bagi lingkungan dan kesehatan public. (PMG/Sabri)

Tidak ada komentar