Breaking News

Polres Soppeng Bekuk Pria di Jalan Sentral, Amankan 1,7 Gram Sabu di Balik Bungkus Rokok



Keterangan Gambar:

​BARANG BUKTI SABU DIJEPIT BUNGKUS ROKOKPetugas Satresnarkoba Polres Soppeng menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka SF (32) di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Tampak tiga saset kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,7 gram diletakkan di samping bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang digunakan tersangka untuk menyembunyikannya. Barang bukti lain seperti sampah pembungkus cokelat dan kertas tisu juga terlihat dalam penggeledahan ini. (Foto: Dok. Humas Polres Soppeng)


SOPPENG, PALAPA INFO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (32) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Jumat malam, 19 Juni 2026.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, personel Satresnarkoba telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Jumat malam," ujar AKBP Aditya dalam rilis resmi, Sabtu (20/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Harmoko, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Setelah mengamati situasi, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di rumah tersebut," jelas Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M.

Dalam penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tiga saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kristal tersebut ditemukan disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Surya. Berat total barang bukti sabu diperkirakan mencapai 1,7 gram.

"Dari interogasi awal, SF mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," tambah Kasat Resnarkoba.

Selain sabu, petugas juga mengamankan bungkus rokok kosong dan sampah pembungkus cokelat sebagai barang bukti pendukung lainnya. Saat ini, SF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengiriman sampel ke laboratorium forensik.

Kapolres Soppeng mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

"Sinergi dengan masyarakat sangat krusial dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng," tegas AKBP Aditya Pradana.

SF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba. (*/Alimuddin)

Tidak ada komentar