Kantongi 0,81 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Bone Diciduk Polisi di Soppeng
Keterangan Gambar:
BARANG BUKTI SABU: Tiga sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram saat ditimbang menggunakan timbangan digital. Barang bukti ini disita Satresnarkoba Polres Soppeng dari dua terduga pelaku asal Bone yang ditangkap di Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Jumat (15/5/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Soppeng)
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng meringkus dua pria asal Kabupaten Bone yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya diciduk di kawasan Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, pada Jumat dini hari (15/5/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,81 gram.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Zainandar Zain langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Aditya dalam keterangan tertulisnya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dikonsumsi bersama.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel urine dan barang bukti ke laboratorium forensik.
AKBP Aditya menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Soppeng. Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama bersinergi memerangi barang haram ini," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, MR dan I dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Syamsuddin Andy)

Tidak ada komentar