Diteror Parang dan Jadi Korban KDRT Berulang, Seorang Istri di Wajo Pilih Tempuh Jalur Hukum
Keterangan Gambar:
Personel kepolisian Polres Wajo mendatangi lokasi dan melakukan penanganan terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)
Oleh: Sabri
WAJO — Di balik dinding rumah sederhana di salah satu sudut Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tersimpan kisah pilu seorang perempuan yang akhirnya memilih mencari perlindungan hukum setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Perempuan tersebut mendatangi pihak kepolisian dengan harapan mendapat keadilan sekaligus rasa aman setelah mengalami dugaan penganiayaan yang disebut telah berlangsung berulang kali. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan tangan kosong yang menyebabkan rasa sakit pada bagian kepala dan tubuhnya.
Namun, luka yang dirasakan bukan hanya sebatas fisik. Ketakutan mendalam disebut memuncak saat terlapor diduga mengejar korban menggunakan parang pada kejadian terakhir. Situasi itu membuat korban merasa jiwanya terancam hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius yang kerap terjadi di tengah masyarakat, namun tidak semua korban memiliki keberanian untuk bersuara. Banyak korban memilih diam karena tekanan psikologis, rasa takut, hingga pertimbangan menjaga keutuhan rumah tangga.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT maupun tindak gangguan keamanan lainnya. Pamapta II Polres Wajo, Ipda Andi Hafrialdi Umar, SH, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi tindak KDRT maupun gangguan kamtibmas lainnya. Polres Wajo siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan darurat Call Center 110 yang aktif selama 24 jam guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.
Langkah korban melapor dinilai sebagai bentuk keberanian untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini dialaminya. Polisi kini menangani laporan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.jpg)
Tidak ada komentar