Breaking News

Jawaban atas Somasi dan Hak Jawab PWI Soppeng: Redaksi Tegaskan Transparansi dan Tetap Berpegang pada Fakta


Oleh: Redaksi


Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami selaku Pemimpin Redaksi dan Penulis pada sejumlah media yang telah memuat opini dan pemberitaan terkait kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng, menyatakan telah memenuhi kewajiban memuat Hak Jawab sebagaimana disampaikan oleh pihak PWI Kabupaten Soppeng.

Selain itu, terhadap Surat Somasi (Teguran Hukum) yang kami terima, kami juga telah menyusun dan menyampaikan jawaban resmi yang ditujukan kepada PWI Kabupaten Soppeng, dengan tembusan kepada:

Dewan Pers

PWI Pusat

PWI Provinsi Sulawesi Selatan

Sebagai bentuk itikad baik, seluruh media yang berada dalam tanggung jawab redaksi telah memberikan ruang pemuatan hak jawab secara utuh dan proporsional.

Namun demikian, terdapat hal penting yang perlu kami luruskan terkait dokumen somasi tersebut, yakni tidak dicantumkannya salah satu media yang turut memuat tulisan dimaksud, yaitu Swarahamindonesianews.com, serta tidak disebutkannya secara tepat nama Pemimpin Redaksinya.

Dalam somasi tersebut tertulis “Saudara Baso”, sementara yang sebenarnya adalah Andi Baso Petta Karaeng sebagai Pemimpin Redaksi. Kekeliruan ini berdampak pada aspek administratif dan tanggung jawab hukum, sehingga kewajiban pemuatan hak jawab secara formal pada media tersebut menjadi tidak relevan secara langsung.

Meski demikian, sebagai penulis dari opini dan pemberitaan dimaksud, A. Syukur tetap menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan memuat dan menanggapi hak jawab tersebut.

Substansi Pemberitaan

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tulisan yang dimuat pada media:

Majalahpro.co.id

Swarahamindonesianews.com

Palapainfo.com

Suarapalapa.id

berangkat dari substansi isu yang berkembang di ruang publik, yaitu:

1. Dugaan belum adanya Surat Keputusan (SK) PWI Pusat terkait pengesahan kepengurusan PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028;

2. Potensi pelanggaran aturan organisasi, khususnya terkait larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI;

3. Informasi awal terkait belum terdaftarnya kepengurusan pada instansi terkait;

4. Pertanyaan publik mengenai pemenuhan persyaratan administratif, termasuk ketentuan pendidikan minimal;

5. Implikasi penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah dalam kegiatan pelantikan;

Seluruh poin tersebut disusun dalam kerangka kepentingan publik dan berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, serta tetap membuka ruang verifikasi.

Sikap Redaksi

Dari sejumlah poin yang menjadi substansi pemberitaan, hanya satu poin yang dijawab dalam hak jawab, yakni terkait keberadaan SK PWI Pusat. Namun demikian, hingga saat ini tidak disertai dengan salinan dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Dalam prinsip jurnalistik, klaim atas suatu dokumen tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya bukti yang dapat diuji.

Oleh karena itu:

Redaksi telah memenuhi kewajiban memuat hak jawab;

Namun redaksi menolak permintaan permohonan maaf, karena substansi pemberitaan tidak terbukti keliru dan masih berada dalam koridor kepentingan publik;

Redaksi tetap membuka ruang apabila dokumen resmi dimaksud dapat ditunjukkan secara transparan kepada publik.

Penegasan

Kami menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang telah dimuat:

Disusun dengan itikad baik;

Berdasarkan informasi yang berkembang;

Tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau mencemarkan nama baik;

Serta tetap berada dalam koridor verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Hak jawab telah kami penuhi.
Somasi telah kami tanggapi.

Selanjutnya, kami menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa pers.

Pers bukan hanya tentang menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga ruang publik tetap jernih dari kabut spekulasi.

Dan dalam setiap polemik, satu hal yang tetap menjadi pijakan utama:
kebenaran harus dapat dibuktikan, bukan sekadar dinyatakan.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan bagian dari tanggung jawab redaksi dalam menjaga keberimbangan informasi, serta tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun.


Tidak ada komentar