Breaking News

Resmi Terdaftar di Kesbangpol, SMSI Soppeng Siap Eksis Periode 2026-2029



Keterangan Foto:

Lukman Sulaeman, S.Ag., Sekretaris SMSI Kabupaten Soppeng, di Sekretariat SMSI Soppeng, Jalan Salotungo Cikke’e, Watansoppeng, Selasa (6/1/2026).
(SMSI Soppeng meneguhkan legalitas dan peran pers siber lokal melalui pendaftaran resmi di Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng.)



SOPPENG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng periode 2026–2029 resmi mendaftarkan keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng, Selasa (6/1/2026).

Pendaftaran ini dilakukan setelah pengurus mengantongi Surat Keputusan (SK) SMSI Sulawesi Selatan Nomor 07/SK/SMSI-SS/XII/2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng yang diterbitkan pada 2 Januari 2026 lalu.

Sekretaris SMSI Kabupaten Soppeng, Lukman Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan kepada pemerintah daerah.

"Kami telah menyerahkan kelengkapan berkas mulai dari SK kepengurusan terbaru, AD/ART, Peraturan Organisasi, hingga NPWP," ujar Lukman di Sekretariat SMSI Soppeng, Jl. Salotungo CikkeE, Watansoppeng.

Langkah proaktif tersebut langsung mendapat respons positif dari Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng. Melalui surat Nomor: 200.1.44.4/06/KSB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026, SMSI Soppeng dinyatakan telah resmi terdaftar dan diakui keberadaannya di wilayah Kabupaten Soppeng.

Surat keterangan terdaftar tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng, Hadi Indrajaya R.

Dengan terdaftarnya organisasi ini, SMSI Soppeng kini secara legal telah bermitra dengan pemerintah daerah untuk mengawal perkembangan industri media siber di Bumi Latemmamala selama empat tahun ke depan. (Syamsuddin Andy) 

Tidak ada komentar