Polres Soppeng Tangkap Pelaku Pencurian Jalanan, Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Kriminal
SOPPENG – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng meringkus dua pelaku pencurian jalanan (jambret) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Soppeng. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng. Setiap bentuk kriminalitas akan kami tindak tegas," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi atas aksi pencurian yang terjadi pada Desember 2025 di Kecamatan Donri-Donri. Kedua pelaku menyasar korban di lokasi sepi, tepatnya di Turung Lappae (Desa Tottong) dan Kajuara (Desa Labokong).
"Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban menggunakan sepeda motor, memepetnya saat jalanan sepi, lalu menarik tas korban secara paksa," jelas Dodie.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban. Selain ponsel, para korban dilaporkan kehilangan uang tunai serta sejumlah dokumen penting.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka telah mendekam di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari, terutama ketika melintasi ruas jalan yang minim penerangan. (*/Idris)

Tidak ada komentar