Motif Cemburu, Pria 60 Tahun Peragakan Aksi Bakar Rumah Mantan Istri di Soppeng
SOPPENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran rumah yang berlokasi di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin (12/1/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka berinisial HB (60), seorang wiraswasta asal Kelurahan Lapajung. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran ini terjadi pada Kamis, 20 November 2025 dini hari lalu. Rumah yang menjadi objek pembakaran adalah milik Mariana (41).
"Rekonstruksi ini merupakan tahapan penting untuk mendapatkan gambaran utuh dan objektif terkait rangkaian peristiwa pidana yang terjadi," ujar AKBP Aditya Pradana di lokasi kejadian, Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tersangka melakukan aksinya diduga kuat karena faktor sakit hati dan cemburu. Tersangka merasa tidak terima setelah korban memutuskan untuk kembali kepada suami pertamanya.
Dalam peragaan adegan, terungkap bahwa sebelum api berkobar, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan membawa sebilah parang panjang. Tak lama setelah tersangka meninggalkan lokasi, api mulai muncul dari dalam rumah hingga menghanguskan bangunan tersebut.
Gelar rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Natalia Jesthyka Paya Pailin, Kapolsek Lalabata AKP Mahmudin, serta Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Soppeng IPDA Fauri Islamuddin Baso.
Seluruh rangkaian adegan didokumentasikan untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonstruksi yang akan dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kegiatan yang dimulai pukul 10.20 WITA ini berakhir satu jam kemudian dalam situasi yang aman dan kondusif. (*/Andy)

Tidak ada komentar