Breaking News

Kegagalan Komunikasi Birokrasi dan Lemahnya Transparansi terkait Mutasi 8 PPPK Soppeng : Wajah Birokrasi yang Lemah



Oleh : Kumbang Malam



Kebijakan mutasi delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng kini meluas menjadi isu stabilitas pemerintahan daerah. Kurangnya kejelasan informasi dan buntunya jawaban dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah akar pemicu ketegangan antara lembaga Legislatif dan Eksekutif dan disayangkan Sekretaris Daerah selama ini diam dan baru berbicara saat ini setelah ketegangan legislatif dan eksekutif memanas. 

Langkah administratif yang diambil Pemkab Soppeng, meski diklaim sebagai pemenuhan regulasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, menyisakan persoalan mendasar pada aspek Keadilan Prosedural. Fakta menunjukkan bahwa kedelapan PPPK tersebut tidak mendapatkan sosialisasi awal yang memadai, sehingga mereka berada dalam kondisi ketidaktahuan (information gap) saat keputusan tersebut diterbitkan.

Secara ilmiah dalam manajemen sumber daya manusia sektor publik, mutasi tanpa partisipasi subjek kebijakan seringkali memicu degradasi motivasi kerja. Dalam kasus ini, para PPPK bukan hanya sekadar angka dalam data kepegawaian, melainkan aset profesional yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan kejelasan atas masa depan pekerjaan mereka.

Menyoal Tantangan PTUN adalah Langkah Mundur dalam Pembinaan ASN.

Pernyataan Sekretaris Daerah yang menyebut jika ada keberatan, silakan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan  respons yang tidak proporsional. Jalur hukum formal seharusnya menjadi ultimum remedium (pilihan terakhir), bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab dialog.

Mendorong PPPK yang secara posisi tawar lebih lemah untuk berhadapan dengan pemerintah di meja hijau adalah langkah yang tidak bijak bagi pembinaan aparatur. Hal ini justru menunjukkan kebuntuan sistem komunikasi internal di eksekutif. Masalah administratif seharusnya bisa tuntas dengan transparansi, bukan dengan tantangan gugatan hukum. 

Dampak dari minimnya penjelasan teknis ini telah merembet pada hubungan antara DPRD Soppeng dan Pemkab Soppeng. Ketegangan yang muncul saat ini merupakan sinyal buruk bagi harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika sejak awal proses perpindahan ini dilakukan dengan koordinasi yang matang dan melibatkan kedua belah pihak, konflik antarlembaga ini dapat dihindari. Harusnya Sekda cermat akan hal ini. 

Polemik ini adalah ujian bagi profesionalisme birokrasi di Kabupaten Soppeng. Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi pusat, tetapi juga dari cara pemerintah menghargai hak-hak dasar dan kesejahteraan mental para pegawainya. Dialog humanis adalah kunci untuk mengakhiri ketegangan demi menjaga marwah pemerintahan daerah.

Tulisan ini disadur dari akun facebook Kumbang Malam, diunggah sejak Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 13.40 WITA.

Tidak ada komentar