Breaking News

SMSI Soppeng Resmi Berlayar: SK Kepengurusan 2026–2029 Terbit, Energi Baru Media Siber Daerah Menguat



Keterangan Foto:

Pengurus Provinsi SMSI Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 07/SK/SMSI-SS/XII/2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng Periode 2026–2029, tertanggal Makassar, 2 Januari 2026.


Reporter: Syukur Marioriante Katalawala


Dari Muskab ke Surat Keputusan, SMSI Soppeng Menata Langkah Menuju Peran Strategis Pers Digital

SOPPENG — Di awal tahun yang masih basah oleh harap, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng resmi memasuki babak baru. Sebuah lembaran legalitas telah diterbitkan dari Makassar, menandai sahnya kepengurusan SMSI Soppeng periode 2026–2029. Surat Keputusan (SK) Pengurus SMSI Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 07/SK/SMSI-SS/XII/2025, tertanggal 2 Januari 2026, menjadi penegas bahwa nahkoda dan awak baru telah siap mengemudikan kapal besar pers siber daerah.

Keputusan tersebut lahir dari proses Musyawarah Kabupaten (Muskab) SMSI Soppeng yang digelar pada 24 Desember 2025, dan merupakan implementasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi SMSI yang mengamanatkan pengesahan kepengurusan kabupaten/kota oleh Pengurus Provinsi.

Legalitas Resmi, Tugas Organisasi Dimulai

Ketua SMSI Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa terbitnya SK ini bukan sekadar formalitas administrasi.
“SK ini menjadi landasan yuridis, formal, dan konstitusional bagi Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng untuk menjalankan roda organisasi pers secara sah,” ujar Anwar melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/1/2026).

Formatur Penuh, Kepemimpinan Disepakati Bersama

Ketua SMSI Kabupaten Soppeng, Fas Rachmat Kami, menyambut SK tersebut dengan penuh apresiasi. Di Sekretariat SMSI Soppeng, Jalan Salotungo, Watansoppeng, ia menyampaikan terima kasih atas respons cepat Pengurus Provinsi dalam menindaklanjuti hasil Muskab.

Ia menjelaskan, Muskab memutuskan mekanisme pemilihan pengurus melalui sistem formatur penuh, yang terdiri dari tiga calon ketua: Fas Rachmat Kami, Alimuddin, dan Usman. Ketiganya ditetapkan sebagai Tim Formatur dalam Sidang Pleno III Muskab. Ketiga Anggota Tim Formatur ini memiliki fungsi, hak, kewajiban, dan kedudukan serta peluang yang sama dalam Tim Formatur. 

Hasil kerja formatur kemudian melahirkan dua keputusan penting:

1. Pembentukan Tim Formatur, dengan komposisi:

Ketua merangkap Anggota: Fas Rachmat Kami

Sekretaris merangkap Anggota: Alimuddin

Anggota: Usman

2. Penyusunan Personalia Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng Periode 2026–2029, sebagaimana tercantum dalam SK Pengurus SMSI Provinsi Sulawesi Selatan.

Menuju Konsolidasi dan Pelantikan

Pria yang akrab disapa Andi Mamang ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses peralihan kepemimpinan yang terdaftar di berbagai instansi, khususnya di Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng.

Meski pelantikan pengurus tidak diwajibkan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, namun pelaksanaannya tetap direncanakan sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.

“Pelantikan akan dijadwalkan setelah seluruh persiapan rampung,” tutup Fas Rachmat Kami, Jum'at (2/1/2026) di sekretariatnya. 

Tidak ada komentar