Breaking News

Polres Wajo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 2021-2025





WAJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Mapolres Wajo, Senin (29/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama kurun waktu empat tahun terakhir, yakni periode 2021 hingga 2025.

Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho, S.I.K., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari perkara yang ditangani melalui mekanisme restorative justice serta perkara yang dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar AKBP Rosid Ridho dalam sambutannya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

 * Narkotika jenis sabu dengan total berat netto lebih dari 10 gram.
 * Obat-obatan terlarang jenis ekstasi dan tramadol.
 * Obat-obatan daftar G.
 * Alat hisap dan perlengkapan penyalahgunaan narkotika lainnya.

Proses pemusnahan diawali dengan pengujian sampel oleh petugas berwenang guna memastikan keaslian zat sesuai hasil laboratorium forensik. Setelah teruji, seluruh barang bukti dihancurkan secara terbuka di hadapan para saksi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Labfor Polda Sulsel, pihak Kejaksaan, Dinas Kesehatan, lembaga bantuan hukum (LBH), LSM, serta unsur pengawas internal Polres Wajo. 

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait sebagai bukti legalitas kegiatan.

Pemusnahan ini merujuk pada penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo. (*/Sabri) 


Tidak ada komentar