Breaking News

Babak Baru di Tirta Karajae: Dua Pensiunan PDAM Parepare Gugat Keadilan ke Pengadilan


Keterangan Gambar:

Penasehat Hukum LBH GP Ansor Kota Parepare, Rudianto Sudirman, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftarkan gugatan dua mantan karyawan PDAM Tirta Karajae di Pengadilan Negeri Parepare, Jumat (15/11/2025).


Laporan: Alimuddin


PAREPARE, SULSEL — Suasana di Pengadilan Negeri Parepare mulai hangat oleh kabar terdaftarnya gugatan dua mantan karyawan PDAM Tirta Karajae. Bagi Umar dan Syamsuddin, keduanya yang telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan air milik daerah itu, langkah ini bukan sekadar perkara hukum—melainkan sebuah upaya menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hak normatif pekerja.

Gugatan yang diajukan pada awal November ini telah resmi tercatat dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2025/PN.Pre. Dua nama tersebut kini menjadi simbol perjuangan para pensiunan yang merasa diperlakukan tidak adil setelah kebijakan internal perusahaan dianggap merugikan hak mereka.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi bipartit yang dilakukan pada 3 November 2025 tidak menemukan titik temu. “Kami mengonfirmasi bahwa berkas gugatan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil oleh PN Parepare. Dengan demikian, proses hukum resmi bergulir. Kini kami menunggu jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim,” ujar Rusdianto, S.H., M.H., kuasa hukum dari LBH GP Ansor Kota Parepare, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam gugatan tersebut, Direktur PDAM Tirta Karajae saat ini didudukkan sebagai Tergugat, sementara mantan Direktur H. Andi Firdaus Djollong menjadi Turut Tergugat I, dan Pemerintah Kota Parepare sebagai Turut Tergugat II. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp 2,3 miliar, mencakup pembayaran pesangon, ganti rugi, serta pembatalan Peraturan Direktur yang dinilai diskriminatif.

Menurut Rusdianto, inti gugatan terletak pada penerbitan Peraturan Direktur Nomor 18/PER-PAM-TK/III/2025, yang dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) karena mengabaikan hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan.

“Dengan dimulainya proses persidangan, kami berharap kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya. Kami siap membuktikan bahwa aturan tersebut telah merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku,” tegas Rusdianto.

Kini, publik menantikan babak lanjutan dari perkara ini. Proses hukum yang tengah berjalan bukan hanya menjadi ujian bagi PDAM Tirta Karajae dan Pemerintah Kota Parepare, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di lingkungan BUMD, agar perlindungan terhadap hak-hak pekerja tidak sekadar menjadi janji di atas kertas. 




Tidak ada komentar