Menjaga Marwah di Balik Seragam: Polres Soppeng Tegakkan Etika atas Pelanggaran Narkotika
Keterangan Gambar:
Suasana Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personel Polres Soppeng yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/10/2025). Sidang dipimpin oleh Wakapolres Soppeng KOMPOL Sudarmin, S.Sos., selaku Ketua Sidang Komisi. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)
SOPPENG, SULSEL – Di balik tembok kokoh Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto, kisah seorang anggota kepolisian berakhir dengan pelajaran berharga bagi seluruh jajaran. Briptu SW, personel Polres Soppeng yang sebelumnya berdinas di Polres Jeneponto, harus menghadapi kenyataan pahit setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Selama dua hari, sejak Selasa, 14 Oktober hingga Rabu, 15 Oktober 2025, ruang sidang di Rutan Jeneponto menjadi tempat digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap yang bersangkutan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng, KOMPOL Sudarmin, S.Sos., selaku Ketua Sidang Komisi.
Kasus ini berawal pada Desember 2024, ketika Briptu SW tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto karena diduga menyalahgunakan narkotika. Proses hukum pun berjalan, dan kini, sidang etik menjadi langkah lanjutan untuk menegakkan integritas profesi di tubuh kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan Komisi Etik, Briptu SW dinyatakan terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Komisi Etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu SW dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga kehormatan dan disiplin di lingkungan Polri.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Soppeng.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa setiap tindakan penegakan disiplin bukan sekadar bentuk sanksi, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi.
“Penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami berharap seluruh anggota dapat mengambil hikmah dari kasus ini—menjaga integritas, berhati-hati dalam bertindak, serta menjadikan pengabdian sebagai amanah dan ibadah,” ujarnya.
Sidang etik terhadap Briptu SW menjadi pengingat tegas bahwa kehormatan seragam kepolisian tidak hanya ditentukan oleh jabatan atau pangkat, melainkan oleh komitmen moral dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab.
Ketika palu sidang diketukkan, suasana hening menyelimuti ruang tersebut. Tak ada sorak, tak ada kata—hanya kesadaran bahwa di balik setiap keputusan, ada pesan moral yang harus dihayati: bahwa seragam adalah lambang kehormatan, bukan perlindungan dari kesalahan.
Langkah tegas yang diambil Polres Soppeng menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri terus berkomitmen menegakkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik melalui tindakan yang berkeadilan dan berwibawa. (Chemmank Farrel)

Tidak ada komentar