Breaking News

Air Mata di Lawo: Polres Soppeng Ungkap Kasus KDRT yang Merenggut Nyawa Gusnawati


Keterangan Gambar:

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung maut di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dalam kegiatan yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Selasa (21/10/2025), turut hadir jajaran pejabat utama Polres Soppeng dan tersangka yang mengenakan pakaian tahanan oranye.


SOPPENG, SULSEL - Suasana Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Selasa siang (21/10/2025), mendadak hening ketika seorang pria berusia paruh baya digiring ke hadapan para wartawan. Dialah Arifuddin, sosok yang kini menyandang status tersangka atas tewasnya sang istri, almarhumah Perp. Gusnawati — peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan mengguncang masyarakat Lawo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Konferensi pers yang digelar pada pukul 13.40 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran pejabat utama Polres. Di hadapan awak media, Kapolres memaparkan secara rinci kronologi dan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung maut tersebut.


Pertengkaran yang Berakhir Duka

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025. Di rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung dan berbagi kasih, justru pecah pertengkaran antara suami dan istri.
“Awalnya hanya masalah sepele — soal makanan yang diminta tersangka,” ungkap AKBP Aditya Pradana.

Namun, emosi Arifuddin tak terbendung. Dalam kemarahan, ia melakukan kekerasan terhadap sang istri. Korban dibekap dengan bantal, dicekik, bahkan kepalanya dibenturkan ke sudut lemari hingga tiga kali.
“Korban meninggal dunia di tempat,” lanjut Kapolres dengan nada berat.

Usai menyadari istrinya telah tiada, tersangka hanya merapikan tubuh korban di tempat tidur — seolah ingin menutupi kenyataan pahit yang baru saja ia perbuat. Tak lama berselang, anak korban menemukan sang ibu telah terbujur kaku tanpa nyawa.


Pembuktian Ilmiah Ungkap Kebenaran

Kasus ini segera mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Soppeng. Tim penyidik bergerak cepat, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Setelah melalui proses panjang, Arifuddin ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyelidikan yang menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.A., menjelaskan bahwa metode tersebut melibatkan analisis forensik, pemeriksaan digital, serta konfirmasi dari berbagai keterangan saksi dan barang bukti.
“Pendekatan ilmiah ini menjadi komitmen kami untuk menjamin transparansi dan objektivitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.


Keadilan dan Pesan Moral

Konferensi pers yang berlangsung hingga sore hari itu ditutup dengan pesan tegas dari Kapolres Soppeng.
“Kasus ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Kami ingin memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar AKBP Aditya Pradana.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar belajar menahan diri dan mencari jalan damai dalam menghadapi konflik rumah tangga.
“Tidak ada persoalan yang layak diselesaikan dengan kekerasan,” tutupnya.

Peristiwa di Lawo menjadi cermin bahwa emosi sesaat dapat menghancurkan kehidupan — bukan hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi generasi yang menyaksikan akibatnya. Dari tragedi ini, semoga lahir kesadaran bahwa cinta dan kesabaran seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga rumah tangga.


Sumber: Humas Polres Soppeng
Penulis: Andi Okkeng



Tidak ada komentar