Breaking News

Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti Disita


 

Soppeng, Sulsel, Palapainfo.com – Seorang pria berinisial D (25) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, AKP  Heriady Nur, S.E., M.M., atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

 

AKP Heriady mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas mengamankan D dengan barang bukti satu sachet sabu. Pengembangan di kediaman pelaku, petugas kembali menemukan dua sachet sabu.

 

"Total sabu yang kami amankan seberat 0,46 gram," ujarnya.

 

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, pireks, pipet, dan sejumlah plastik sachet kosong. Saat ini, D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

 

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberantas narkoba. "Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga Soppeng tetap aman dan bersih dari narkoba," tegasnya. (Chemmank Farrel) 

 


Tidak ada komentar